Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Sosialisasi Aplikasi Sirekap, Bawaslu Kabupaten Blitar Tegaskan Aplikasi adalah Alat Bantu yang Miliki Kelemahan

sirekap

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah menyampaikan arahan

blitar.bawaslu.go.id - Pada hari ini Senin 25 Nopember 2025 Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus sholihah selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menghadiri undangan KPU Kabupaten Blitar Dalam acara Sosialisasi Aplikasi SIREKAP dalam Pemilihan Tahun 2024. 

Acara yang diselenggarakan di Hotel Santika jalan Ir. Sekarang Kota Blitar dihadiri oleh undangan yang terdiri dari Forkopimda atau yang mewakili Polres, Polresta, Kodim 0808, Bakesbangpol, Bawaslu, Tokoh agama dan tokoh masyarakat, akademisi, ketua dan divisi Data PPK serta ketua Panwascam se Kabupaten Blitar.  

Dalam acara tersebut juga hadir Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Umam divisi Teknis Penyelenggaraan untuk memberikan arahan dan sekaligus membuka acara.

Dalam acara tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus sholihah juga memberikan arahan terkait penerapan aplikasi SIREKAP dalam Pemilihan Tahun 2024.

 SIREKAP sudah mulai digunakan sejak Pilkada tahun 2020. Karena sebelum lahir SIREKAP, KPU lebih dahulu menggunakan aplikasi SITUNG. 

Ada beberapa masalah yang mesti dievaluasi dalam penerapan aplikasi SIREKAP, semoga KPU senantiasa melakukan perbaikan dan penyempurnaan, sehingga aplikasi SIREKAP ini sesuai dengan tujuan KPU untuk bisa memberikan informasi yang cepat dan transparan dalam menyajikan data hasil pemilihan mulai dari TPS, hasil rekapitulasi di Kecamatan, Kabupaten/ Kota dan provinsi. 

Namun, lanjut Nikmah ada beberapa catatan, dan dia berharap KPU sudah memetakan dan mengantisipasinya. Antara lain , Kemampuan server KPU, Belum merata jaringan internet, upport alat / hand Phone, SDM, dan Kemampuan SIREKAP membaca informasi yang diunggah. 

Dalam kesempatan ini, Nikmah juga menekankan bahwa Aplikasi SIREKAP adalah alat bantu. 

"Jadi yang menjadi mahkota alat bukti jika terjadi sengketa tetap hasil penghitungan di TPS berupa C Hasil, D Hasil kecamatan, D Hasil Kabupaten dan D Hasil Provinsi," tandas Nikmah. **