Lompat ke isi utama

Berita

FGD Kawal Hak Pilih, Bawaslu Blitar Undang Purnawirawan TNI Polri dan Stakeholder

fgd kawal hak pilih

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira memaparkan materi

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar mengadakan forum Group Discussion (FGD) Kawal Hak Pilih dalam Pemilihan serentak tahun 2024 yang diselenggarakan pada Kamis, 12 September 2024 di Angkringan Pak Joko Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro.

FGD kali ini mengundang jajaran dari Kepolisian, TNI, Imigrasi, Bakesbangpol, Dispendukcapil, KPU, serta Purnawirawan TNI dan POLRI Kabupaten Blitar.

Pada kesempatan kali ini, Jaka Wandira selaku Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar membuka forum diskusi terkait pemilih yang merupakan Purnawirawan TNI/POLRI.

Berkaca kepada Pemilu lalu, ada Purnawirawan TNI/POLRI yang sudah memiliki Surat Keterangan Purna, tetapi belum mengubah status pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga tidak bisa menyalurkan hak konstitusinya.

"Dengan adanya forum diskusi ini, saya berharap pemilih yang merupakan Purnawirawan TNI/POLRI bisa menjadi pemilih yang akan ditetapkan menjadi DPT pada bulan September ini," ungkap Jaka.

Untuk Surat Purna, sebenarnya sudah diberikan ketika sudah purna, tetapi memang untuk identitas pada kartu kependudukan tidak bisa semerta-merta berubah. 

"Purnawirawan yang bersangkutan harus mengurus sendiri di Dispendukcapil untuk melakukan perubahan status pada KTP," Ungkap Mulyani, Ketua Paguyuban Purnawirawan POLRI Kabupaten Blitar.

Dari kasus tersebut, diharapkan adanya jemput bola dari jajaran Penyelenggara Pemilihan, agar pemilih Purnawirawan bisa mendapatkan hak konstitusi pada pesta demokrasi.

Melalui forum ini, diharapkan adanya persamaan persepsi terkait pemilih yang merupakan Purnawirawan TNI/POLRI. Selain itu, Forum ini juga membuka diskusi mengenai pemilih yang merupakan orang dengan berkewarganegaraan Ganda, yang lebih jelasnya dipaparkan oleh pihak Imigrasi

"Bagi Warga Negara yang merupakan anak berstatus Anak Berkewarganegaraan Ganda, apabila masih berusia di bawah 21 tahun, serta memiliki surat keterangan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan memiliki paspor Indonesia, maka orang tersebut berhak mendapat Identitias kependudukan dari dispendukcapil, dan bisa mendapatkan hak konstitusi dalam Pemilihan ini," ungkap perwakilan dari Imigrasi Kabupaten Blitar.*

Penulis dan Foto : Fika

Editor : Ridha