Evaluasi Kinerja Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat, Perkuat Ritme Kerja
|
blitar.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar mempertegas komitmennya dalam memperkuat integritas kelembagaan melalui penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menggelar agenda strategis evaluasi kinerja tahunan.
Pada Kamis (15/1), fokus pada “Evaluasi Kinerja Pegawai dan Persiapan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan 4 serta Final Tahun 2025” bagi staf di Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas).
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, dalam arahannya menekankan bahwa profesionalisme staf sekretariat merupakan fondasi utama dalam mendukung kerja-kerja komisioner di lapangan. Menurutnya, kualitas pengawasan pemilu sangat bergantung pada kesiapan dan akuntabilitas aparatur yang bertugas di balik layar.
“Kualitas pengawasan pemilu tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di tingkat pimpinan, tetapi sangat bergantung pada kesiapan serta profesionalisme staf sekretariat yang mendukung penuh kerja-kerja lapangan. Evaluasi ini adalah instrumen untuk memastikan ritme profesionalisme tetap terjaga,” ujar Nur Ida Fitria di Blitar, Kamis.
Pelaksanaan evaluasi pada Divisi Parmas dan Humas ini dipimpin langsung oleh Nur Ida Fitria bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Jaka Wandira. Evaluasi menyasar seluruh staf divisi tersebut, yakni Dudik, Aluk, Agus, Anggun, dan Ridha, guna meninjau capaian target kinerja sepanjang tahun anggaran 2025.
Jaka Wandira menambahkan bahwa penilaian SKP Final 2025 ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan refleksi atas efektivitas program pencegahan dan hubungan masyarakat yang telah dijalankan. Hal ini selaras dengan upaya Bawaslu dalam mewujudkan pengawasan yang prediktif dan partisipatif.
Kegiatan evaluasi kinerja ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, 12–16 Januari 2026. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas yang diterbitkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Heru Setyawan, sebagai manifestasi dari upaya perbaikan kinerja pegawai secara berkelanjutan.
Berdasarkan ketentuan teknis, pengisian SKP tahun 2025 melalui sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan setiap pegawai untuk mengunggah bukti dukung yang valid serta mendapatkan umpan balik (feedback) dari pejabat penilai. Heru Setyawan sebelumnya telah mengingatkan jajaran sekretariat untuk menuntaskan seluruh dokumen SKP final paling lambat pada 31 Januari 2026.
Melalui rangkaian evaluasi yang intensif ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap dapat mempertahankan ritme kerja yang akuntabel dan transparan, sekaligus memastikan kesiapan kelembagaan dalam menghadapi tantangan pengawasan demokrasi pada periode mendatang.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)