Lompat ke isi utama

Berita

Empat Konsekuensi Terbentuknya PPID

blitar.bawaslu.go.id – Dalam rapat daring sosialisasi implementasi Perbawaslu  Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019, pada Senin (6/7/2020, yang digelar Bawaslu RI diikuti oleh Bawaslu Jatim dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Tenaga Ahli (TA) Humas Bawaslu RI Sulastio menyampaikan bahwa hadirnya Perbawaslu 10/2019 mengharuskan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota membentuk PPID. Dan dengan terbentuknya PPID ada 4 konsekuensi yang harus dilakukan. “Pertama adalah struktur yang tercermin dalam bentuk SK. Kedua, adalah SOP. SOP ini diperlukan untuk menjembatani agar siapapun staf yang melayani, mereka memiliki standar minimal yang sama,” ungkap Sulastio. Ketiga, adalah daftar informasi publik (DIP), yang terdiri dari informasi serta-merta, informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Sedang keempat, adalah laporan. Sesuai ketentuan perundangan-undangan tentang keterbukaan informasi publik, setiap badan publik harus menyampaikan laporan terkait dengan pengelolaan keterbukaan informasi publik. Rapat daring ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin yang juga penanggung jawab kehumasan, beserta staf pengelola PPID. (ridha/humas)
Tag
Berita