Lompat ke isi utama

Berita

Dua Bapaslon Lolos Verifikasi dengan Catatan

blitar.bawaslu.go.id – Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santoso menghadiri giat KPU terkait dengan pemberitahuan hasil verifikasi administrasi persyaratan calon bupati dan wakil bupati blitar Senin (14/9/2020). Turut hadir tim pemenangan bakal pasangan calon Rijanto-Marhenis dan Rini Syarifah-HR santoso. KPU Kabupaten Blitar meminta bapaslon yang lolos verifikasi administrasi melengkapi keabsahan dokumen. Mereka hanya diberi waktu dua hari dan harus diserahkan pada tanggal 16 September mendatang. "Dua-duanya lolos. Namun ada yang perlu diperbaiki terkait keabsahan dokumen," ungkap Priya, sesuai dengan keterangan yang diberikan Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso kepada Bawaslu. Melihat dokumen persyaratan bapaslon yang diposting di situs resmi KPU Kabupaten Blitar, ada perbedaan nama ijazah SMA paslon Marhaenis Urip Widodo dan HR Santoso. Marhaenis adalah petahana yang mendaftar sebagai calon wakil bupati bersama Rijanto sebagai calon bupati. Mereka diusung PDIP dengan koalisi besarnya, yakni Gerindra, PPP, Demokrat, Nasdem dan Golkar. Pada ijazah SMA swasta 17 Kodya Blitar, tertulis nama Henis Urip Widodo. Sementara di KTP, nama yang bersangkutan tertulis Marhaenis Urip Widodo. Terkait perbedaan itu, Hadi menyatakan telah ada dokumen penetapan dari Pengadilan Negeri Blitar, jika memang ada perubahan nama. "Sejak Pak Henis maju di Pilbup 2015 dokumen itu sudah disertakan. Jadi memang ada penetapan dari pengadilan jika namanya berubah. Semula Henis Urip Widodo menjadi Marhaenis Urip Widodo," jelasnya. Ditambahkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, mengenai ijazah sudah clear, dan terkait LHKPN HR Santoso yang belum disertakan dalam dokumen pendaftaran. Hari ini, Liaison Officer (LO) bapaslon Rini-Santoso menyatakan laporan hasil kekayaan calon wakil bupati ini masih dalam proses pengurusan. HR Santoso sendiri merupakan pasangan calon bupati Rini Syarifah. Bapaslon ini diusung koalisi partai PKB, PAN, PKS. "Dokumen HR Santoso yang kurang itu LHKPN dan harus diserahkan tanggal 16. Tadi LO-nya menyanggupi akan menyerahkan karena informasinya masih proses," ujar Hakam. (ridha/humas)  
Tag
Berita