DPS Pilkada Ditetapkan, Panwaslu Kecamatan Garum Sampaikan Catatan Hasil Pengawasan
|
blitar.bawaslu.go.id - GARUM - Tak hanya permasalahan Tahapan pemuktahiran data pemilih saja, Panwaslu Kecamatan Garum juga menemukan sejumlah catatan dari hasil Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih sementara (DPS), yang dilakukan oleh Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu Kecamatan selama proses pemutakhiran dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara DPS.
Dari hasil pengawasan rekapitulasi Pleno tingkat Desa/Kelurahan dan tingkat Kecamatan terdapat perubahan terhadap beberapa elemen data seperti Tidak Memenuhi Syarat TMS, Perubahan jenis kelamin L/P.
Namun, Masih di temukannya data dalam Daftar Pemilih Sementara DPS yang belum dubah setelah ditetapkan dan sudah diumumkan.
Terjadi di TPS 06 Desa Tingal atas nama Dewi Purnama Sari yang seharusnya Perempuan, tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara DPS adalah Laki-laki.
“Hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Garum dan Panwaslu Desa/Kelurahan terhadap Daftar Pemilih Sementara DPS masih di temukannya data yang keliru. Kami sudah melakukan pencermatan dan pencocokan data, antara Daftar Pemilih Sementara DPS dengan Data Kartu Tanda Penduduk atas nama Dewi Purnama Sari di TPS 6 Desa Bence Rt 2/Rw 2 Dusun Tulungsari wetan, ada kekeliruan penulisan yang seharusnya Perempuan tercatat Laki-laki,” terang Samsul Huda, Ketua Panwaslu Kecamatan Garum.
"Diharapkan pada Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Pebaikan DPHP nanti akan sudah di perbaiki sebelum di tetapkannya Daftar Pemilih Tetap." Lanjutnya.*
Penulis : Lugas (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Garum)
Editor : Ridha (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)