Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Penanganan Pelanggaran Serahkan Laporan ke Bawaslu RI

blitar.bawaslu.go.id – Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Blitar pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020, menangani 32 laporan, 8 diregister, 4 tidak diregister serta 28 temuan dugaan pelanggaran. Adapun berdasarkan jenis pelanggaran, antara lain 1 pelanggaran administrasi APK, 4 pelanggaran administrasi non-APK, dan 2 pelanggaran hukum lain terkai netralitas ASN, dan 24 pelanggaran hukum lain non-ASN. Selama penanganan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengeluarkan 4 rekomendasi atau penerusan kepada instansi terkait. Penjabaran proses penanganan telah dituangkan ke dalam Laporan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar Tahun 2020. Dan telah disampaikan ke Bawaslu RI pada 23-26 Februari 2021, oleh Kordiv PP Bawaslu Blitar Arif Syarwani. Pada penyerahan laporan, rombongan kordiv PP Bawaslu Kabupaten/ Kota penyelenggara pilkada didampingi oleh Kordiv PP Bawaslu Jatim Ikhwanudin Alfianto. Diterima langsung oleh Kordiv PP Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo. Pada laporan tersebut, ungkap Arif, pihaknya telah memilih pelanggaran sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan. Pihaknya mengakui, selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020, divisi PP melaksanakan tugas tanpa memandang lelah. Klarifikasi dengan mengundang berbagai pihak, dilakukan sampai dengan malam hari demi mengejar ketercukupan waktu yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. "Dengan dukungan sekretariat dan lembaga secara keseluruhan, divisi PP mampu melaksanakan tugas dengan baik," kata Arif. (humas)
Tag
Berita