Diskusi Politik, Nikmatus Bahas Ambang Batas Parlemen Bersama Mahasiswa dan CPNS
|
blitar.bawaslu.go.id – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, menjadi narasumber dalam diskusi dan pemaparan materi yang diikuti oleh CPNS dan mahasiswa magang IAIN Kediri (sekarang : UIN Syekh Wasil Kediri, red) pada Kamis, 26 Juni 2025.
Materi yang dibahas dalam kesempatan tersebut adalah mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam sistem pemilu di Indonesia.
Nikmatus menjelaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa partai politik harus memperoleh minimal 4% suara sah nasional untuk dapat memperoleh kursi di DPR.
"Tujuan utamanya adalah untuk menyederhanakan sistem kepartaian agar tidak terjadi fragmentasi politik yang berlebihan di parlemen," jelas perempuan yang biasa disapa Nikmah ini.
Namun demikian, ia juga mengungkapkan adanya kritik terhadap aturan tersebut.
Banyak pihak menilai bahwa ketentuan ambang batas justru bisa menghambat representasi politik, khususnya bagi partai-partai kecil, partai baru, atau kelompok minoritas yang belum memiliki kekuatan secara nasional.
Akibatnya, suara pemilih yang memilih partai di bawah ambang batas menjadi tidak terwakili di parlemen.
Dalam konteks pengawasan pemilu, Nikmatus menegaskan bahwa penting bagi jajaran Bawaslu, termasuk para mahasiswa dan CPNS yang sedang menjalani pembekalan, untuk memahami dampak dari setiap regulasi pemilu, baik secara teknis maupun substansial.
“Pemahaman yang menyeluruh terhadap aturan pemilu akan memperkuat integritas dan kualitas pengawasan kita,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Blitar dalam membekali generasi baru pengawas pemilu dengan pemahaman hukum pemilu yang kritis dan berimbang.
Diharapkan, para peserta mampu melihat persoalan pemilu tidak hanya dari sisi pelaksanaan, tetapi juga dari sisi regulasi yang memengaruhi keadilan dan representasi dalam demokrasi.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)
Foto : Eka Fifty Anugrah