Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Penegakan Hukum Pemilu Seri 3, Ikhwanto: Penyelenggara Pemilu 2024 Harus Berintegritas

  blitar.bawaslu.go.id -  Pada seri ke-3 serial diskusi penegakan hukum pemilu Kamis (18/11/2021), Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Jawa Timur mengulas tentang penanganan pelanggaran kode etik. Anggota Bawaslu Jatim, Muh Ikwanudin Alfianto menuturkan perlunya standar kode etik dan sanksi yang jelas bagi penyelenggara pemilu. Ikhwanudin mengatakan, pada pemilu 2019 menyisakan beberapa catatan. Salah satunya, dualisme penanganan pelanggaran perkara etik terhadap penyelenggara pemilu ad hoc.   “Misalnya menurut Bawaslu kab/kota harus diberhentikan, tapi setelah diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab/kota hanya memberi peringatan. Kami harap agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi pada pemilu 2024, standarnya harus jelas,” ujar Ikhwanudin. Dalam kesempatan itu, Ikhwan mengapresiasi dan berterimakasih atas kehadiran sejumlah tokoh yang berkenan menjadi narasumber. “Kami mengapresiasi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Bawaslu dapat hadir dalam satu forum serta pada Nur Hidayat Sarbini yang hadir khusus untuk membedah tema ini. Semoga pada pemilu 2024 penyelenggara pemilu kita berintegritas sehingga pemilu nya juga berkualitas,” ujarnya. (*)
Tag
Berita