Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Penegakan Hukum Pemilu Seri 1, Bedah Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu

blitar.bawaslu.go.id – Mengawali Serial Diskusi Penegakan Hukum Pemilu dalam rangka Evaluasi dan Persiapan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Jawa Timur mengusung tema ‘Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif Pemilu Serentak 2024, Kamis (4 November 2021). “Diskusi ini dilakukan untuk merefresh pemahaman pengawas pemilu tentang bagaimana proses penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Dua hal yang beda. Tapi 2024 nanti akan beririsan pelaksanaannya. Ini akan dibedah oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI,” jelas koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Jatim ini. Lebih dalam, mantan Ketua KPU Ponorogo ini menjelaskan bahwa dalam perjalanannya, rekomendasi pelanggaran administrasi dari Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sepenuhnya ditindaklanjuti.   “Dalam pilkada saat kami merekomendasikan kepada KPU tentang pelanggaran administrasi, ternyata di lapangan ada yang tidak dilanjuti. Setelah dikonfimasi ternyata bahasanya ini ditindaklanjuti dengan tidak menindaklanjuti. Kiranya ini perlu juga dibedah dalam diskusi kali ini,” tambahnya. Menurut Ikhwan, isu pelanggaran administrasi TSM juga masih kompleks dan perlu diurai dengan terang. “Selanjutnya pelanggaran administrasi TSM ini banyak isunya. Misalnya bagaimana keterpenuhan syarat TSM. Kemudian soal subjeknya bukan pasangan calon, yaitu tim kampanye yang melakukan pelanggaran. Termasuk juga obyeknya, menjanjikan suatu program namun tidak masuk dalam visi misi serta beberapa isu lain yang bisa digali dan dicerahkan dalam forum ini,” pungkasnya. Sebagai informasi, diskusi berlangsung khidmat. Bertindak sebagai narasumber adalah Anggota Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini dan Tenaga Ahli Bawaslu RI, Abdullah Iskandar. (*)
Tag
Berita