Diskusi Hukum Selasa Seri 2, Bawaslu Kabupaten Blitar Perdalam Pemahaman Postur Penyelenggara Pemilu
|
blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa Seri 2 bertajuk “Membaca Postur Penyelenggara Pemilihan Umum”, yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 10 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, bersama jajaran staf.
Diskusi hukum ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas dan konsolidasi demokrasi jajaran Bawaslu, khususnya dalam memahami posisi, fungsi, serta relasi kelembagaan antara penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dilanjutkan arahan dari Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, serta pemaparan pengantar dari Analis Hukum Madya Bawaslu Jawa Timur, Lucia Billem.
Dalam pengantarnya, Dewita Hayu Shinta menekankan sejumlah hal penting, antara lain tindak lanjut perintah konsolidasi demokrasi dari Bawaslu RI, pentingnya pengemasan kegiatan dalam bentuk laporan yang utuh, penguatan konsolidasi internal selain konsolidasi eksternal, serta kewajiban koordinasi internal, termasuk pelaporan agenda kedinasan.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota, yakni Siti Mudawiyah (Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Zekkiuddin (Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), serta Putut Gunawarman (Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat).
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP, dengan KPU dan Bawaslu sebagai aktor utama yang paling tampak perannya di lapangan. KPU diposisikan sebagai pelaksana teknis seluruh tahapan pemilu, mulai dari perencanaan, penyusunan regulasi teknis, pemutakhiran data pemilih, hingga penetapan hasil pemilu.
Sementara itu, Bawaslu memiliki postur sebagai lembaga pengawas, yang menjalankan fungsi kontrol, pencegahan, serta penindakan pelanggaran pemilu. Bawaslu berperan memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan, termasuk menindak pelanggaran seperti politik uang dan pelanggaran netralitas aparatur negara, serta membina jajaran pengawas di semua tingkatan.
Hubungan antara KPU dan Bawaslu ditegaskan berada dalam kerangka saling mengimbangi (checks and balances). KPU berfokus pada pelaksanaan tahapan, sedangkan Bawaslu memastikan proses tersebut berjalan bersih, adil, dan berintegritas.
Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Hukum Selasa ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap dapat semakin memperkuat pemahaman kelembagaan dan profesionalitas jajaran, khususnya dalam menjalankan fungsi hukum dan penyelesaian sengketa pemilu sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang berintegritas.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar