Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Selasa Seri 1, Bawaslu Jatim Bedah PSU sebagai Instrumen Penjaga Integritas Pemilu

dhs 1

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan memberi arahan pada Diskusi Hukum Selasa #1 Tahun 2026 dengan tema “Sharing Session Pemungutan Suara Ulang pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024”, Selasa (27 Januari 2026)

blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar Diskusi Hukum Selasa #1 Tahun 2026 dengan tema “Sharing Session Pemungutan Suara Ulang pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024”, Selasa (27 Januari 2026). Kegiatan yang diikuti Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah beserta staf, ini menjadi ruang refleksi dan penguatan kapasitas kelembagaan dalam menafsirkan serta menerapkan ketentuan hukum kepemiluan secara tepat.

Diskusi dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, yang menekankan pentingnya keseragaman pemahaman hukum terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai mekanisme konstitusional untuk menjaga kemurnian suara rakyat. Menurutnya, PSU bukan sekadar pengulangan proses, melainkan instrumen korektif untuk memastikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tetap terjaga.

Pengantar materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan. Ia menegaskan bahwa dinamika PSU dalam Pemilu 2024 memberikan banyak pelajaran penting, terutama terkait kecermatan pengawasan di tingkat TPS dan keberanian pengawas dalam mengambil sikap hukum berbasis bukti.

Diskusi menghadirkan dua narasumber berpengalaman di bidang hukum dan penyelesaian sengketa, yakni Moh. Rusydi Zain Z.A, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, serta Eko Rinda Prasetiyadi, Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Keduanya memaparkan praktik penanganan PSU di daerah masing-masing, mulai dari dasar hukum, proses pengawasan, hingga implikasinya terhadap legitimasi hasil pemilu.

Dalam paparannya, para narasumber menekankan bahwa PSU hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan teknis KPU, dengan pengawasan langsun dan melekat dari Bawaslu untuk mencegah pengulangan pelanggaran yang sama. Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa kualitas dokumentasi pengawasan dan ketepatan analisis hukum menjadi faktor kunci dalam proses PSU.

Diskusi dipandu oleh Sarwi Ruci, Anggota Bawaslu Kota Blitar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. 

Melalui sesi tanya jawab yang interaktif, peserta diajak mendalami berbagai skenario PSU serta peran strategis Bawaslu dalam memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai hukum dan tidak mencederai kepercayaan publik.

Kegiatan Diskusi Hukum Selasa ini merupakan agenda rutin Bawaslu Jawa Timur sebagai bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu. Bagi Bawaslu Kabupaten Blitar, forum ini menjadi referensi penting dalam memperkaya perspektif hukum dan meningkatkan kesiapan pengawasan pemilu dan pemilihan ke depan, agar setiap proses demokrasi berjalan berintegritas dan berlandaskan kepastian hukum*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)