Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Selasa: Bawaslu Jatim dan Papua Bahas Pengawasan Pencalonan dalam PSU Gubernur Papua

dhs

Bawaslu Kabupaten Blitar melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nikmatus Sholihah dan staf mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) bertema “Kajian Terhadap Regulasi dan Pelaksanaan Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024: Perspektif Yuridis dan Empiris Putusan MK RI Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025” pada Selasa, 8 Juli 2025. 

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama Bawaslu Provinsi Papua menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) bertema “Kajian Terhadap Regulasi dan Pelaksanaan Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024: Perspektif Yuridis dan Empiris Putusan MK RI Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025” pada Selasa, 8 Juli 2025 via zoom meeting

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas pengawasan pemilu, khususnya dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi RI. 

Bawaslu Kabupaten Blitar melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nikmatus Sholihah dan staf, turut hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Diskusi ini menjadi ajang berbagi pengalaman antarprovinsi, khususnya mengenai pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum pada proses PSU Pilgub Papua. 

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi diseminasi hukum serta upaya membangun kesadaran dan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika pencalonan yang kompleks dan penuh tantangan, terutama pascaputusan MK.

Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mendiskualifikasi calon wakil gubernur dari pasangan calon nomor urut 1 karena menggunakan surat keterangan yang tidak sah. 

MK juga memerintahkan penyelenggaraan PSU dengan jangka waktu 180 hari sejak amar putusan dibacakan. 

Dari kasus ini, terlihat pentingnya peningkatan akurasi dalam verifikasi dokumen pencalonan serta perlunya koordinasi aktif antara penyelenggara pemilu dan lembaga verifikator.

Narasumber dalam kegiatan ini meliputi Tenaga Ahli Bawaslu RI serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua. 

Diskusi berlangsung interaktif dengan peserta dari berbagai elemen Bawaslu se-Jawa Timur dan Papua, termasuk CPNS Bawaslu tahun 2025. 

Moderator kegiatan adalah Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Bondowoso yang memfasilitasi jalannya diskusi secara sistematis dan mendalam.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu menguatkan komitmennya sebagai lembaga pengawas pemilu yang adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum, serta menjadikan putusan MK sebagai pelajaran penting dalam memperkuat kualitas pengawasan, khususnya dalam aspek pencalonan. 

Bawaslu juga mendorong pembenahan regulasi agar lebih akuntabel, serta peran aktif pengawas dalam memverifikasi keabsahan dokumen pencalonan sebagai bentuk perlindungan atas kedaulatan pemilih dan integritas demokrasi.*

Penulis dan Foto : Eka Fifty Anugrah (Staf Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Blitar)