Lompat ke isi utama

Berita

Didemo Ratusan Massa, Bawaslu Kabupaten Blitar Dorong Masyarakat Melapor Jika Ada Dugaan Pelanggaran

demo

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Ida Fitria didampingi Anggota Masrukin dan Nikmatus Sholihah menemui pengunjuk rasa yang mengatasnamakan diri Gasak KPU, Kamis (24/10/2024) di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.

blitar.bawaslu.go.id – Ratusan massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Masyarakat Koalisi Peduli Pemilu (Gasak KPU), melakukan aksi damai di depan kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar, Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 12.20. 

Sebelum ke kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, massa berunjuk rasa di depan Kantor KPU Kabupaten Blitar, dan menyuarakan beberapa poin tuntutan terkait netralitas dan profesionalisme penyelenggara pemilihan dalam Pilkada 2024.

Dalam unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, koordinator massa Jaka Prasetya menyampaikan aspirasinya yakni agar Bawaslu bersikap netral, adil, dan tegas dalam memutuskan penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria didampingi Anggota Masrukin dan Nikmatus Sholihah, menemui secara langsung ratusan massa demonstrasi, di depan kantor yang telah dijaga ketat personel kepolisian. 

“Kami, siap melakukan pengawasan pilkada dengan netral. Jika memang ada yang menganggap kami tidak netral silakan sampaikan kepada kami, atau melaporkan ke DKPP sebagai Lembaga yang mengawasi kinerja penyelenggara dan pengawas pemilu,” kata Ida di hadapan pengunjuk rasa. 

Ida menambahkan, Bawaslu adalah lembaga yang menganut asas kolektif kolegial. Sehingga seluruh keputusan Lembaga diambil melalui mekanisme rapat pleno. 

“Saya pribadi, tidak bisa memutuskan sesuatu hal sendiri. Semua selalu melalui mekanisme rapat pleno pimpinan setelah melalui banyak kajian hukum,” tegas Ida. 

Masrukin menambahkan, Bawaslu selama ini telah melakukan tugas pokok fungsi sesuai dengan aturan perundang – undangan yang ada. Termasuk dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran, baik itu laporan ataupun temuan. 

“Sampai dengan saat ini, sudah ada 2 tiga  laporan yang telah ditangani. Dan saat ini, sedang mengumpulkan informasi terkait hal yang berpotensi ada unsur pelanggaran,” ungkap Masrukin. 

Tiga laporan tersebut antara lain dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, netralitas penyelenggara pemilihan. 

Masrukin menegaskan, Bawaslu mempersilakan kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan laporan apabila terdapat dugaan pelanggaran. 

Untuk mekanisme pelaporan, lanjut Masrukin, sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan ada batas waktu pelaporan pelanggaran Pemilihan yakni tujuh hari sejak diketahui. 

Waktu penyampaian laporan pada Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 sampai dengan 16.00, dan Jumat pada pukul 08.00 sampai dengan 16.30.

“Pelapor dapat diwakilkan lewat surat kuasa khusus. Jadi sebenarnya sangat mudah mekanisme penyampaian laporan dugaan pelanggaran,” jelas Masrukin. 

Aksi Gasak KPU terdiri dari Paguyuban Tiban, Paguyuban Pencak Dor, dan Bledug Kelud ini, membubarkan diri secara tertib dengan kawalan polisi pada pukul 13.00. *

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar