Lompat ke isi utama

Berita

Data Pemilih Tak Sesuai, Panwaslu Kecamatan Doko Minta PPS Verifikasi Faktual

verfak doko

PKD Slorok Imam Mahmudi (paling kiri) saat mengawasi proses verifikasi faktual data pemilih baru yang belum dicoklit di sela sela rapat pleno DPHP tingkat kecamatan Doko.

blitar.bawaslu.go.id - DOKO - Adanya ketidaksesuaian data pemilih yang dibacakan PPK Doko dalam rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), membuat Panwaslu Kecamatan Doko menyarankan adanya verifikasi faktual untuk validasi data pemilih. 

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Tingkat Kecamatan yang diselenggarakan oleh PPK Kecamatan Doko yang dilaksankan pada Rabu 7 Agustus 2024. 

Dalam pleno yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Doko ini, ditemukan ketidaksesuaian data pemilih yang dibacakan oleh PPK Doko dengan data rekapitulasi yang dipegang oleh PANWASLU Kecamatan Doko. 

Perlu diketahui sebelumnya bawasanya hasil rekapitulasi yang dipegang oleh PANWASLU Kecamatan Doko berasal dari hasil Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Tingkat Desa Se-Kecamatan Doko. 

Atas kejadian ketidaksesuaian data tersebut, Panwaslu Kecamatan Doko menghimbau agar dilakukan Validasi data. 

"Ketidaksesuaian data ini antara lain 11 pemilih Tidak Memenuhi syarat (TMS) yang terdiri atas 4 pemilih meninggal di Desa Slorok , 3 pemilh meninggal di Desa Suru, 2 pemilih meninggal di Desa Jambepawon, 1 pemilih meninggal di Desa Sidorejo, dan 1 pemilih pindah domisili keluar di Desa Resapombo," kata Ketua Panwaslu Doko Arki Yanata. 

Selain itu Panwaslu Kecamatan Doko juga memberikan masukan terkait saran perbaikan adanya pemilih baru yang terindikasi belum masuk dalam daftar pemilih. 

Pada Desa Suru sejumlah satu orang dan pemilih baru dari Desa Slorok sejumlah sebelas orang. 

Atas masukan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Doko, maka pleno ditunda sementara sampai dilakukan Validasi dan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh PPS atas instruksi dari PPK dengan didampingi oleh Pengawas kelurahan/Desa (PKD) di desa tersebut.

“Sebagai bentuk komitmen PPK dan Panwaslu Kecamatan Doko dalam menjaga hak pilih setiap warga negara, oleh karena itu verifikasi faktual diperlukan,” tegas Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat M Aditya Prasetyo. 

Setelah PPS selesai menindak lanjuti semua masukan atau tanggapan dari Panwascam Kecamatan Doko yang didampingi PKD desa tersebut, maka Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dapat dilanjutkan.  

Dan hasil Pleno dapat disetujui dan diterima oleh para peserta undangan pleno , yang dilanjutkan dengan penandatangan BA Pleno oleh Ketua Panwaslu Kecamatan dan Anggota PPK Kecamatan, serta diakhiri dengan penyerahan Berita Acara kepada Panwaslu Kecamatan Doko. 

Dalam akhir sesi pleno ini Ketua Panwaslu Kecamatan Doko, Arki Yanata juga menyampaikan bahwasanya masukan-masukan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Doko adalah sebagai bentuk pencegahan dan sebagai saran perbaikan dalam proses penyusunan data pemilih. 

"Karena salah satu fungsi pengawasan kami adalah untuk memastikan setiap warga negara khususnya di Kecamatan Doko mendapatkan hak pilih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ujungnya adalah untuk menghindari gugatan di kemudian hari terkait data pemilih,”. tandas Arki.*

Penulis : Aldino (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Doko)

Editor : Ridha (Staf Humas Bawaslu Kecamatan Doko)