Cermati DPS, Bawaslu Kabupaten Blitar Pastikan Pemilih TMS Dicoret
|
blitar.bawaslul.go.id - PASURUAN - Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengumuman DPS dan Persiapan Pengawasan Penyusunan DPSHP pada Pemilihan 2024 di Provinsi Jawa Timur, pada 23-25 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Rakor ini sekaligus untuk pencermatan DPSHP yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira dan staf, hadir dalam giat yang dibuka oleh Kordiv Pencegahan Bawaslu Jatim Eka Rahmawati.
Jaka mengungkapkan, DPS yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Blitar pada 11 Agustus 2024 di Hotel Puri Perdana perlu adanya pencermatan.
"Pencermatan dilakukan mulai dengan mencermati pemilih yang masuk dalam DPS apakah benar - benar keberadaannya," kata Jaka.
Termasuk pemilih yang meninggal dunia paska penetapan DPS di Kabupaten yang harus dikeluarkan dalam daftar pemilih.
Pemilih yang pindah masuk dalam suatu desa, harus dimasukan dalam DPS HP.
Khusus kabupaten Blitar sebagaimana berita acara Pleno rekapitulasi DPS di tingkat provinsi yang memerintahkan kepada KPUD 19 Kabupaten/kota termasuk Kabupaten Blitar yang terdapat pemilih tidak dikenali sebanyak 46 pemilih yang sudah dilengkapi dengan Surat Keterangan kepala desa.
Ke 46 pemilih tersebut harus dipastikan untuk dicoret dalam penetapan DPT di tingkat kabupaten Blitar.
Bawaslu kabupaten Blitar juga akan memastikan data saran perbaikan yang sudah dikirim oleh Panwascam ke PPK maupun saran perbaikan Bawaslu ke KPU, sudah ditindaklanjuti oleh struktural KPU sebelum pelaksanaan pleno Kabupaten.
Pelaksanaan Saran Perbaikan ini penting guna memastikan Data pemilih yang ditetapkan dalam DPT valid dan relevan.
Sekaligus menjaga gak pilih bagi masyarakat agar dapat menggunakan haknya dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Kami akan melakukan cek ulang saran perbaikan yang kami berikan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum oleh KPU dan Jajarannya," tandas Jaka.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar