Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pencatutan Nama oleh Parpol, Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat

blitar.bawaslu.go.id – Upaya pencegahan Bawaslu Kabupaten Blitar me-launching Posko Aduan Masyarakat (PAM) verifikasi keanggotaan parpol (verpol), Senin (15/8/2022). Selain membuka Posko Pengaduan Masyarakat, mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol). Bawaslu juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya. "Hal tersebut bertujuan untuk memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," kata Priya Hari Santosa, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar. Bawaslu menginisiasi pendirian posko aduan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memeriksa namanya dalam laman infopemilu.kpu.go.id, Bawaslu di daerah juga diinstruksikan agar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk memeriksan nama dan data pribadinya apakah terdaftar tanpa izin (dicatut) sebagai anggota maupun sebagai pengurus parpol. "Adapun pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu," tegasnya. Namun, bila masyarakat tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), KPU RI menyediakan Surat Sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk”. Selain lewat fitur helpdesk KPU, warga Kabupaten Blitar yang merasa namanya masuk ke dalam Sipol tanpa persetujuan dan sepengetahuan yang bersangkutan bisa melaporkan ke Posko Aduan Masyarakat Daring Bawaslu Kabupaten Blitar pada tautan https://bit.ly/PAM-VerpolBlitar. “Warga bisa menggunakan fitur tersebut langsung ataupun jika memang dirasa ada kerugian, bisa menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Blitar lewat posko aduan masyarakat,” imbuh Priya Hari Santosa, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar dari divisi pengawasan dan hubungan antarlembaga. (*/humas)  
Tag
Berita