Lompat ke isi utama

Berita

Bincang Pilkada, Bahas Penyelenggaraan dan Pengawasan di Era Pandemi Covid 19

blitar.bawaslu.go.id – Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Arif Syarwani menjadi salah satu pembicara dalam webkusi yang diadakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar. Bincang Pilkada pada Minggu (21/6/2020) ini membahas Polemik Pilkada 2020 di Kondisi Pandemi Covid 19, Peluang atau Hambatan?. Arif yang juga koordinator divisi penanganan pelanggaran ini mengisi mengenai standar pengawasan dalam masa pandemi covid 19. Selain dari Bawaslu, narasumber dalam webkusi ini antara lain Chepto Roesdyanto (Komisioner KPU Kabupaten Blitar), Imam Sucipto (Kabid Hubungan Antarlembaga Kesbangpol Kabupaten Blitar), dan M. Rizky Akbar (Ketua JPPR Jatim). Dengan puluhan peserta dari berbagai wilayah di Jawa Timur, webkusi ini menjadi ajang diskusi yang tepat terkait pilkada. Salah satu pertanyaan menarik adalah mengenai standar pengawasan dalam masa pandemi covid 19 terkait dengan kepatuhan dalam mengenakan alat perlindungan diri (APD) bagi penyelenggara pemilihan. Sebagai penyelenggara KPU telah mengeluarkan SE terkait ini, begitupula Bawaslu juga mengeluarkan SE untuk standar pengawasan di masa pandemi covid 19. “Jika KPU melanggar atau tidak mematuhi apakah ada sanksinya. Dari pertanyaan tersebut, Bawaslu pertama-tama akan mengimbau kepada penyelenggara untuk selalu menaatu protokol kesehatan sesuai SE KPU. Jika saran perbaikan tidak diindahkan, akan dituangkan ke dalam form A pengawasan baru bisa dimasukkan ke divisi penanganan pelanggaran. Dan akan termasuk ke dalam pelanggaran administrasi,” ujar Arif. Webkusi berlangsung gayeng hingga sekitar dua jam. Mayoritas peserta adalah mahasiswa dan para penyelenggara serta pengawas pemilihan. Sehingga, tepat sebagai ajang diskusi mengenai Pilkada 2020. (ridha/ humas)
Tag
Berita