Lompat ke isi utama

Berita

Belajar soal Kepemiluan, Mahasiwa Untag Surabaya Sambangi Bawaslu

Ditulis oleh hendru pada Rabu, 1 Juli 2020 - 14:44 WIB Keterangan Foto: Situasi pertemuan mahasiswa Untag Surabaya dengan pimpinan dan pejabat Bawaslu di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Rabu 1 Juli 2020/Foto: Humas Bawaslu RI   Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam memperdalam ilmu kepemiluan, mahasiswa Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Surabaya menyambangi kantor Bawaslu pusat, Rabu (1/7/2020). Dosen Hukum Tata Negara Untag Surabaya Widi Cahyo Nugroho menyatakan, kedatangan ini dalam mengajak mahasiswa mengetahu lebih dalam kepemiluan dan aturannya. “Selain teori, aturan dan permasalahan tentu hal ini menjadi pembelajaran. Sementara terkait demokrasi, mahasiswa juga memiliki peran untuk mengawal proses pemilu,” ujarnya. Sementara Ketua Bawaslu Abhan memberikan apresiasi kunjungan para mahasiswa ini. Menurutnya, mahasiswa perlu mengetahui tugas dan fungsi penyelenggara pemilu, yakni: Bawaslu, KPU, dan DKPP. “Mahasiswa perlu mengetahui fungsi Bawaslu dalam pemilu. Berangkat soal kelembagaan, Bawaslu ini satu-satunya di dunia, artinya sejenis ini tidak ada selain di Indonesia,” ungkap dia. Sementara Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) La Bayoni mengatakan, mahasiswa memiliki perang penting terkait partisipasi pemilih pemula. Menurutnya peran penting Mahasiswa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat khusnya kalangan pemilih pemula. “Peran mahasiswa juga nantinya menjadi tolak ukur terhadap partisipasi pemilih khususnya kalangan pemilih pemula. Di Bawaslu ada bagian sosialisasi yang sering melakukan koordinasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat khusunya pemilih pemula,” tutur dia. La Bayoni berharap pertemuan rutin yang dilakukan Bawaslu dengan pihak kampus terus berjalan. sehingga nanti memiliki program kegiatan yang melibatkan masyarakat terutama peran mahasiswa melakukan pengawasan. “Bawaslu melakukan perjanjian kerja sama antarperguruan tinggi yang nantinya mahasiswa dapat melakukan pengawasan pemilu di setiap tahapan. Apabila ada pelanggaran dapat dilaporkan kepada Bawaslu melalui aplikasi Gowaslu,” tutupnya. Editor: Ranap THS Fotografer: Hendru Wijaya
Tag
Berita