Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI: Tidak Ada Data Divisi, Namun Data Milik Lembaga

blitar.bawaslu.go.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bisa disebut sebagai bank data sebuah lembaga. Pengelolaan PPID di Bawaslu bukan hanya tanggung jawab dari satu divisi saja, namun keseluruhan lembaga. Maka, tidak ada lagi sebutan data per divisi saja, namun data adalah milik lembaga. Seperti disampaikan Kasubbag Dokumentasi dan Publikasi Bawaslu RI Haryo Sudrajat, saat menyampaikan materi dalam rapat daring sosialisasi implementasi keterbukaan informasi publik berdasarkan Perbawaslu  Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019, Senin (6/7/2020). Dalam rapat daring yang digelar Bawaslu R dan diikuti Bawaslu Jatim serta seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur ini, Pj. Kehumasan Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Shoalahuddin beserta staf pengelola PPID menyimak rapat daring ini. Menurut Haryo, kehadiran Perbawaslu 10/2019 mengharuskan Bawaslu kabupaten/kota membentuk PPID secara mandiri. Terlepas dari PPID Bawaslu provinsi sebagaimana yang sebelumnya dilakukan. Sebagai struktur yang punya kewenangan bank data, PPID harus mampu mengelola informasi publik secara baik. Ditegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan keterbukaan informasi publik (KIP) atau PPID sangat ditentukan oleh koordinasi dari setiap divisi, dimana PPID bukan hanya sebagai tanggung jawab satu divisi saja karena didalamnya mencangkup data yang dimiliki dari berbagai divisi.  “KIP adalah sebuah kebutuhan dan bentuk komitmen dari sebuah lembaga  tidak ada istilah data aku, data kamu. Yang ada adalah data kita,” tegas Haryo Haryo Sudrajat juga menyampaikan materi terkait beberapa hal mendasar berkaitan dengan pengelolaan PPID, serta tujuan dari keterbukaan informasi publik. Diantaranya adalah struktur Tim KIP/PPID dilembaga Bawaslu dan juga jenis serta sifat dari informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, diterima dan/atau dikirim oleh Bawaslu. Ada 4 jenis informasi yang dikelola dalam PPID mulai dari informasi serta merta, berkala, setiap saat dan juga informasi yang dikecualikan.  Semua memiliki sifat serta urgensi sendiri-sendiri. Dalam rapat daring sekitar dua jam ini, beberapa narasumber memaparkan materi. Antara lain, Kabag Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI Hengky Pramono, Kasubbag Hubungan Antar lembaga R. Alief Sudewo, serta  Tenaga Ahli (TA) Humas Bawaslu RI Sulastio. (ridha/humas)
Tag
Berita