Bawaslu : Pendaftaran Paslon Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar menyiapkan strategi pengawasan pada tahap pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020. Di antaranya mengawasi petahana saat cuti kampanye, serta bakal membubarkan kampanye terbuka yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, Jumat (4/9/2020). Pihaknya menyiapkan petugas khusus, untuk mengawasi petahana yang resmi ditetapkan sebagai calon untuk maju kembali dalam pilkada tahun ini. “Terutama saat mulai cuti kampanye selama 71 hari, di mana sesuai aturan di luar tanggungan negara,” ungkap Hakam.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi ini menjelaskan, pengawasan dilakukan secara acak (tidak terjadwal), insidentil (mendadak) dan tertutup (rahasia). “Petugas khusus ini akan mengawasi semua kegiatan calon atau paslon petahana, yang berkaitan dengan pencalonannya. Tidak melekat seperi pengawalan pribadi (walpri) yang dilakukan personel kepolisian,” jelasnya.
Hakam mengungkapkan, sesuai aturan atau PKPU No 1 Tahun 2020 disebutkan mengenai cuti di luar tanggungan negara selama kampanye bagi petahana. Maka, kondisi ini harus dipatuhi dan tidak boleh menggunakan atau memanfaat segala bentuk fasilitas negara. “Baik yang melekat, maupun fasilitas pendukung jabatan lainnya. Mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas, ajudan dan semua fasilitas lain yang dibiayai oleh APBD,” tandas Hakam.
Diungkapkan Hakam pengawasan petahana oleh petugas khusus ini, juga mengantisipasi potensi kerawanan pelanggaran dalam Pilkada. Di antaranya netralitas ASN, penyalahgunaan fasilitas negara (baik program, anggaran maupun personel) dan money politics. “Oleh karena itu, kami melakukan beberapa prioritas pengawasan di berbagai tingkatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada tahun ini,” ungkapnya.
Termasuk pelaksanaan kampanye terbuka paslon, sesuai aturan juga harus mendapatkan rekomendasi atau izin. Dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar dan kepolisian. “Karena saat ini masih pandemi Covid-19, maka harus mendapat izin gugus tugas dan mematuhi protokol kesehatan ketat,” tegasnya.
Jika dari hasil pengawasan Bawaslu ada kegiatan kampanye terbuka yang melanggar aturan, maka bersama Sentra Gakkumdu yaitu Kejaksaan Negeri Blitar dan Polres Blitar akan dilakukan teguran. “Jika diberikan teguran tidak dihiraukan, bisa dilakukan tindakan tegas pembubaran paksa,” ujarnya. (*/humas)
Tag
Berita