Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu-Pemkab Blitar Teken MoU Pengawasan Netralitas ASN

blitar.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar meneken memorandum of understanding (MoU) atau kerja sama tentang pengawasan netralitas pegawai/ aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Blitar Tahun 2020, Selasa (25/8/2020). Ini menjadi bentuk komitmen dari Pemkab Blitar untuk mengajak ASN-nya bersikap netral pada Pilbup Blitar Tahun 2020. Penandatanganan MoU oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Totok Subihandono ini, disaksikan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin. Usai penandatanganan MoU dilaksanakan Sosialisasi Netralitas ASN, yang diikuti lebih dari delapan ribu ASN se-Kabupaten Blitar. "Kerja sama ini tentu sebagai bentuk komitmen seluruh ASN di Pemkab Blitar untuk menjaga netralitasnya selama Pilbup Blitar Tahun 2020. Karena tentang netralitas ASN ini juga telah jelas diatur dalam undang-undang. Ada sanksi bagi siapapun yang melanggar," kata Totok. Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin mengatakan bahwa netralitas ASN adalah harga mati. Dengan adanya kerja sama antara Bawaslu dan Pemkab dalam hal pengawasan, maka menjadi tujuan bersama bahwa netralitas ASN selama masa pilkada harus dijaga. "Bawaslu memiliki kewenangan dalam menindak. Artinya, menerima laporan, lalu menginvestigasi, mengklarifikasi pihak-pihak. Setelah itu baru muncul rekomendasi ke komisi ASN. Mengenai sanksi dan putusan semua ada di tangan KASN," jelas Amin. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan mengenai kewenangan jika menerima laporan dugaan pelanggaran ASN. “Jika ada laporan maka Bawaslu akan melakukan tindakan. Diproses sesuai kewenangan, yakni ada proses investigasi, klarifikasi. Apabila ada dugaan indikasi pelanggaran maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada komisi ASN (KASN),” jelas Hakam. Untuk itu, lanjut Hakam, pihaknya mengajak agar seluruh ASN serta Pemerintah Desa untuk tetap menjaga netralitasnya sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni Pasal 11 huruf c. “Disebutkan bahwa dalam kode etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” beber Hakam. Dia mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untuk bersama-sama menjaga netralitas, menolak politik uang, politisasi SARA dan berita Hoax/bohong agar potensi pelanggaran dapat diminimalisasi sehingga dalam Pilbup Blitar 2020 ini akan menghasilkan pilkada yang aman, damai, tenteram dan berkualitas. “Melihat potensi kerawanan Pilbup Blitar, maka Bawaslu Kabupaten Blitar terus menguatkan strategi sosialisasi dan pencegahan. Utamanya untuk menggalakkan pengawasan partisipatif di kalangan masyarakat serta netralitas ASN,” tegasnya. Sosialisasi Netralitas ASN ini diikuti dewan pengurus Korpri Kabupaten, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan guru se-Kabupaten Blitar. Partisipasi pada ruang virtual tidak kurang dari 8 ribu peserta yang mengikuti sosialisasi netralitas ASN ini. Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandono menyambut baik Sosialisasi Netralitas ASN yang digelar Bawaslu Kabupaten Blitar, ini. Pihaknya juga mendukung agar seluruh ASN di lingkup Pemkab Blitar bisa bersikap netral selama pelaksanaan Pilbup Blitar 2020. “Dalam undang-undang sudah jelas aturan dan sanksinya. Bahwa ASN/PNS mempunyai hak pilih, namun dilarang untuk ikut politik praktis terlebih berafiliasi dengan partai politik ataupun calon tertentu,” tegas Totok. Totok mengatakan pihaknya bersama Bawaslu sepakat untuk gencar mensosialisasikan dan melakukan pencegahan pelanggaran netralitas ASN. “Harapan kami tentu tidak ada yang melanggar. Namun jika memang masih ada yang melanggar, akan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Totok yang juga ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Blitar, ini. (ridha/humas)
Tag
Berita