Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pastikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Sesuai Aturan

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar KPU Kabupaten Blitar, Sabtu (12/9/2020). Dari data yang ada, KPU Kabupaten Blitar mencoret DPS sebanyak 78.927 orang, warga Kabupaten Blitar. Karena ribuan orang itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih dalam ajang demokrasi Pilbup Blitar 2020 mendatang. Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Blitar, Ruli Kustantik, mengatakan bahwa, mereka yang TMS ini dari hasil coklit dan masukan dari pengawas di kelurahan atau kecamatan. TMS karena meninggal,data ganda, masih di dapati usia di bawah 17 tahun. Dan ada juga karena alih status, menjadi TNI maupun Polri, ada juga yang pindah domisili keluar dari wilayah Kabupaten Blitar. “Dari rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tersebut diketahui, jumlah pemilih di Kabupaten Blitar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 78.927 pemilih,” kata Ruli. Menurut Ruli, dalam rapat pleno rekapitulasi DPHP pada Sabtu (12/9/2020), KPU juga mendata pemilih baru sebanyak 24.781orang. Sehingga jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPS sebanyak 962.179. Dengan rincian 80.136 pemilih pria dan 48.2043 pemilih wanita yang tersebar di 22 kecamatan dari 2.278 TPS. Dibanding dengan DPT Pemilu 2019 lalu, ada 943.840 DPS yang ditetapkan, sehingga ada kenaikan 18.339. Kenaikan ini selain dari masuknya pemilih pemula yang berusia 17 tahun, yang sampai nanti tanggal 09 Desember 2020 sebanyak 3.316. Dan juga terdapat pemilih dari mutasi penduduk masuk dan pemilih pemula alih status TNI maupun Polri menjadi sipil. Setelah penandatanganan Berita Acara oleh seluruh komisioner KPU Kabupaten Blitar, acara diakhiri dengan penyerahan Salinan Berita Acara kepada seluruh perwakilan partai politik yang hadir dan kepada Bawaslu Kabupaten Blitar. “Nanti pada tanggal 19 September 2020, pengumuman DPS ini sudah harus ditempel di Desa. Lokasinya mudah dijangkau dan dilihat oleh masyarakat. Sehingga masyarakat bisa melihat langsung namanya sudah terdaftar atau belum. Kalau belum, bisa mendaftarkan diri dengan membawa dokumen kependudukan lengkap,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin. (ridha/humas)  
Tag
Berita