Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Minta Masyarakat Cermati Pengumuman DPS

imbauan dps

Penyampaian imbauan terkait DPS kepada KPU Kabupaten Blitar

blitar.bawaslu.go.id - Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Blitar mulai diumumkan di kelurahan/desa pada Minggu (18/8/2024). 

Bawaslu Kabupaten Blitar meminta masyarakat untuk mencermati data dirinya masing-masing.

Ketua Bawaslu Blitar Ida Fitria meminta masyarakat untuk mencermati DPS yang sudah diumumkan oleh KPU Kabupaten Blitar. 

“Bawaslu meminta masyarakat untuk mencermati apakah data dirinya sudah masuk dalam DPS. Jika belum terdaftar silahkan sampaikan kepada penyelenggara,” katanya.

Dia mengatakan pengumuman DPS disampaikan dalam kurun waktu sepuluh hari yakni mulai tanggal 18 Agustus s.d 27 Agustus 2024. Selain melihat pengumuman, lanjutnya, Bawaslu juga mengingatkan masyarakat untuk mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id dan memasukan NIK. 

“Laman tersebut untuk memastikan data dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” katanya.

Sebelum pengumuman DPS, kami melakukan koordinasi dengan jajaran Panwaslu kecamatan se Kabupaten Blitar. 

Koordinasi itu katanya, dilakukan untuk persiapan pengawasan dan pencermatan terkait DPS.

Ida menegaskan Bawaslu Blitar telah memberikan imbauan kepada KPU terkait penguman DPS. 

“Bawaslu mengimbau untuk memasang pengumuman DPS ditempat strategis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Dia meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan. “Silahkan sampaikan sampaikan berikan masukan tanggapan atas pengumuman DPS,” katanya.

Berikut poin imbauan Bawaslu Kabupaten Blitar kepada KPU terkait DPS:

  1. Mengumumkan salinan DPS per penyusu pada tanggal 18 – 27 Agustus 2024 di tempat yang sudah diatur dalam PKPU 7 tahun 2024;

  2. Memastikan PPS untuk menyertakan contact person untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman DPS;

  3. Memastikan PPS agar mendirikan posko untuk menerima tanggapan dan masukan terhadap pengumuman DPS;

  4. Memastikan PPS untuk melakukan sosialisasi terhadap pengumuman DPS baik secara langsung atau melalui media sosial.

  5. memastikan PPS dan PPK memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dan/atau analisa kegandaan dan data invalid serta Saran Perbaikan Pengawas Pemilu;

Humas