Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kembali Aktifkan Jajaran Pengawas Ad hoc dan Lanjutkan Pembentukan yang Tersisa

Ditulis oleh Reyn Gloria pada Senin, 15 Juni 2020 - 15:40 WIB Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, Bawaslu kembali mengaktifkan kerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwas Kelurahan/Desa sejak 14 Juni 2020. Pembentukan jajaran Panwas/Desa yang tertunda pun dilanjutkan. Diketahui, sebelumnya akibat pandemik covid-19, jajaran panwas Ad hoc (sementara) dinonaktifkan sejak 31 Maret 2020. Pengaktifan kerja Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai tanda dimulainya kembali kembali tahapan Pilkada Serentak 2020. Fritz menyatakan, instruksi ini dikeluarkan sebagaimana Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.0.00.1 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. "Bawaslu Kabupaten/Kota akan diaktifkan kembali dan melanjutkan pelantikan Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa yang tertunda dengan memperhatikan protokol kesehatan," tutur Fritz dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Sebagaimana diketahui sebanyak 12.715 Panwascam telah dibentuk sejak 6 November hingga 18 Desember 2019. Atas penonaktifan sementara, Bawaslu akan kembali melanjutkan pembentukan terhadap empat kecamatan yaitu di Kalimantan Tengah dan masing-masing satu Kecamatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Utara yang sempat tertunda. Begitu pula dengan 39.595 Panwas Kelurahan/Desa yang telah dibentuk sejak 10 Februari hingga 12 Maret 2020, dirinya menyatakan Bawaslu segera melanjutkan pembentukan Panwas Kelurahan/Desa di 27 Desa di 3 Provinsi yang tertunda karena pandemik covid-19. Seiring dengan penyesuaian, Fritz memastikan Bawaslu bakal melakukan 'monitoring' terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang mendapatkan kesulitan dalam proses pengaktifan Panwascam dan Panwas/Desa. Dia meyakinkan, dalam pelaksanaan proses pengaktifan panwas Ad hoc, Bawaslu akan tetap berjalan sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. "Kami akan lakukan bimbingan teknis secara daring, atau video tutorial dan tatap muka. Ini diharapkan menjadi pengembangan kapasitas bagi Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di tengah pandemik covid-19," pungkas dia. Editor: Ranap THS Fotografer: Nurisman
Tag
Berita