Bawaslu Kabupaten Blitar Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dalam Konsolidasi Demokrasi di Jatinom
|
blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar terus memperkuat edukasi pengawasan partisipatif melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi. Kali ini, staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Makinodin, melaksanakan konsolidasi demokrasi bersama Pengasuh Jam’iyyah Pengajian PJ Al Akhlaqut Thohiroh, Gus Amin Izzuddin, beserta sejumlah anggota, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 20.00 hingga 21.30 WIB tersebut digelar di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Forum berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh kekeluargaan.
Dalam penyampaiannya, Makinodin menegaskan pentingnya menjaga netralitas tempat ibadah dan lembaga pendidikan dari aktivitas kampanye politik. Ia menjelaskan bahwa larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, guna memastikan ruang-ruang publik yang sakral tetap steril dari kepentingan politik praktis.
“Tempat ibadah dan lembaga pendidikan adalah ruang pembinaan moral dan intelektual. Oleh karena itu, harus dijaga dari aktivitas kampanye agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) juga menjadi pembahasan utama dalam konsolidasi tersebut. Bawaslu mengingatkan bahwa politik identitas berbasis SARA berpotensi memecah belah persatuan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila digunakan untuk kepentingan elektoral.
Gus Amin Izzuddin menyambut baik kegiatan konsolidasi ini dan menyatakan dukungannya terhadap upaya Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia menekankan pentingnya peran tokoh agama dalam memberikan edukasi kepada jamaah agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang dapat merusak kerukunan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan pelanggaran pemilu melalui pendekatan persuasif dan edukatif, sekaligus memperkuat sinergi antara Bawaslu dan elemen masyarakat keagamaan.
Melalui Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap masyarakat semakin memahami aturan kepemiluan, menolak politisasi SARA, serta bersama-sama menjaga demokrasi yang berintegritas dan harmonis di Kabupaten Blitar.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar