Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Siagakan Jajaran Awasi Pembentukan PPDP/ Pantarlih

flyer kerawanan pembentukan ppdp

Lima Kerawanan Pembentukan PPDP/ Pantarlih

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar menyiagakan jajarannya dalam pengawasan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau pantarlih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Pengawasan secara langsung dan melekat dilakukan pada jajaran KPU di tingkat PPS yang melakukan pembentukan PPDP/ pantarlih. 

Pembentukan PPDP/ Pantarlih diumumkan mulai 13 Juni 2024, dan yang terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024. 

Pengawasan melekat tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 79 tahun 2024.

Selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Kabupaten Blitar juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas di semua tingkatan agar membuka posko aduan. 

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan ini disilahkan untuk melaporkan ke pengawas terdekat di setiap tingkatan. 

Termasuk juga melalui posko aduan yang dibuka mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengungkapkan, setidaknya ada lima kerawanan yang menjadi fokus pengawasan pembentukan PPDP/ Pantarlih. Antara lain, Warga yang belum berusia 17 tahun;Berdomisili tidak dalam wilayah kerja Pantarlih; Tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani; Tidak membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan menghitung; Berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan, yakni TNI, Polri, Anggota Partai Politik, maupun menjadi Tim Kampanye dan Tim Kemenangan Peserta Pemilihan. 

Selain itu, sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Kabupaten Blitar mengirimkan imbauan kepada KPU, juga Panwaslu Kecatan mengirimkan imbauan kepada PPK. 

"Surat imbauan tersebut pada pokoknya mengingatkan KPU agar dalam pelaksanaan tahapan ini memedomani tata laksana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jaka.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar