Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Rekap APK Rusak pada Minggu Ketiga

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pendataan dan rekapitulasi alat peraga kampanye (APK) yang rusak pada minggu ketiga pelaksanaan kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan, jumlah APK rusak bertambah.

Hasil rekap pengawasan APK pada minggu ketiga masa kampanye menyebutkan sekitar 194 baliho rusak. 

“Kami tidak mengklasifikasikan ukuran dan pemilik APK tersebut. Hanya pendataan sebagai bagian dari pengawasan selama kampanye,” katanya.

Dia mengungkapkan, para paslon kian masif kampanye melalui APK. Jika dibandingkan dengan minggu sebelumnya, per Jumat (18/10) diketahui ada sekitar 5.125 APK terpasang. Padahal pada Jumat (11/10) hanya sekitar 3.528 APK paslon terpasang.

“Karena 194 APK dalam kondisi rusak, maka hanya 4.931 APK utuh dan efektif untuk kampanye,” terangnya.

Masrukin mengatakan, para paslon tertib dalam menyelenggarakan APK. Yakni tidak memasang di tempat dilarang. Seperti, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasillitas tertentu milik pemerintah.

“Kami sudah sering sampaikan agar para paslon patuh dengan regulasi terkait kampanye. Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” tegasnya.

Disinggung terkait jumlah APK rusak terus bertambah, Masrukin mengaku, tidak bisa berbuat banyak.

Dia sudah mengerahkan jajaran pengawas untuk proaktif dalam pengawasan selama masa kampanye, tak terkecuali penyelenggaraan APK.

Dia tidak berani berasumsi APK tersebut rusak karena perbuatan orang alias sengaja dirusak. Sebab, ada banyak faktor yang bisa menyebabkan sarana kampanye tersebut rusak. Misalnya karena cuaca mengingat saat ini peralihan musim.

“Pengawas di tingkat desa sudah aktif mengawasi segala bentuk metode kampanye, termasuk melalui APK,” tuturnya.

Dia berharap para paslon tetap menjaga ketertiban dan estetika dengan tidak memasang APK secara berlebihan.

Sebab KPU sudah memberikan fasilitasi bagi para pasangan calon untuk kepentingan tersebut.

“Ada batasan dalam pemasangan APK, yakni 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Itu harus dipatuhi,” tandasnya.

Untuk diketahui, KPU Kabupaten Blitar memang memfasilitasi APK paslon. Rinciannya, 5 baliho tiap paslon di beberapa titik di Kabupaten Blitar, 5 umbul-umbul di tiap kecamatan, dan 2 spanduk di tiap desa.

Artinya, tiap paslon hanya boleh memasang 10 baliho se-Kabupaten Blitar, 10 umbul-umbul di tiap kecamatan, dan 4 spanduk di tiap desa.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar