Bawaslu Kabupaten Blitar Publikasikan Kinerja Pengawasan Sipol Semester II 2025: Hanya 8 Parpol Tuntaskan Pemutakhiran Data
|
blitar.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar memublikasikan capaian kinerja pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Semester II Tahun 2025.
Berdasarkan hasil pengawasan melekat, tercatat hanya delapan partai politik (parpol) di Kabupaten Blitar yang berhasil menuntaskan pemutakhiran data administratif hingga batas waktu yang ditentukan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas kepengurusan serta keanggotaan parpol pasca-Pemilu.
"Kami telah melakukan koordinasi intensif dengan KPU Kabupaten Blitar untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan sesuai regulasi, khususnya Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024," ujar Nikmatus dalam keterangannya di Blitar, akhir Desember 2025.
Daftar Delapan Parpol yang Tertib Administrasi
Hingga rapat pleno rekapitulasi yang digelar pada 30 Desember 2025, Bawaslu mencatat delapan parpol yang telah merampungkan kewajiban pemutakhiran data di Sipol. Kedelapan partai tersebut antara lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB, Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN
Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Bawaslu menekankan bahwa pemutakhiran ini krusial untuk menjaga validitas data struktur kepengurusan, alamat kantor, hingga jumlah anggota yang sah. Parpol yang belum menyelesaikan pemutakhiran diimbau untuk lebih proaktif dalam periode berikutnya guna menghindari kendala administratif di masa mendatang.
Catatan Pengawasan dan Kendala Teknis
Dalam proses pengawasan yang berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025, Bawaslu Kabupaten Blitar memberikan sejumlah catatan penting. Pertama, Batas Waktu Submit, yakni Batas akhir penyerahan data ditetapkan pada 26 Desember 2025. Bawaslu memastikan tidak ada perpanjangan waktu yang melanggar prosedur.
Kedua, Transparansi Struktur. Yaitu, Bawaslu meminta parpol secara proaktif menyampaikan tembusan setiap terjadi perubahan struktur kepengurusan sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Dan ketiga, Fasilitasi Helpdesk. Yakni, KPU Kabupaten Blitar melalui koordinasi dengan Bawaslu telah membuka layanan helpdesk untuk membantu parpol yang mengalami kendala teknis pada sistem Sipol.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar