Bawaslu Kabupaten Blitar Perkuat Pilar Demokrasi 2026 melalui Konsolidasi Demokrasi Masif
|
blitar.bawaslul.go.id – Menyongsong agenda demokrasi jangka panjang pasca-Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar memulai langkah strategis melalui rapat persiapan dan penyamaan persepsi pelaksanaan konsolidasi demokrasi, Jumat (6/2/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 yang menekankan penguatan peran kelembagaan di luar tahapan pemilu formal.
Rapat yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah (koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa), bersama Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Narsulin, menegaskan bahwa pengawalan demokrasi bukan hanya beban pimpinan. Seluruh jajaran sekretariat hingga staf lapangan kini dibekali surat tugas resmi untuk bertransformasi menjadi agen edukasi politik di lingkungan masing-masing.
"Konsolidasi demokrasi harus dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Ini adalah kerja kolektif untuk memastikan nilai-nilai pengawasan partisipatif berakar kuat di tengah masyarakat," ujar Nikmatus Sholihah.
Dalam upaya menjaga momentum partisipasi masyarakat yang pada Pilkada 2024 mencapai angka 70% di Kabupaten Blitar, Bawaslu menetapkan target performa yang ketat. Yakni dengan Frekuensi Kegiatan, Minimal tiga kegiatan konsolidasi setiap minggu. Lalu untuk Segmentasi Sasaran, Pimpinan fokus pada forum kelembagaan dan pemangku kepentingan (stakeholders), sementara staf diarahkan pada komunitas akar rumput, kelompok sosial, dan organisasi masyarakat sipil. Dan Panduan Edukasi yang disampaikan lewat Penggunaan Buku Saku Konsolidasi Demokrasi sebagai instrumen standarisasi materi agar pesan integritas pemilu tersampaikan secara seragam.
Bawaslu Kabupaten Blitar telah memulai aksi nyata dengan menyasar kelompok-kelompok strategis. Berdasarkan data terkini, konsolidasi telah menjangkau kelompok religius seperti Jamaah Sholawat Dibaiyah di Kanigoro hingga dialog santai dengan warga di Blitar bagian barat (Udanawu). Pendekatan persuasif ini dinilai efektif untuk memetakan potensi kerawanan pemilu sejak dini dan memperkuat literasi politik warga.
Sebagai bagian dari arah kebijakan Bawaslu Jawa Timur tahun 2026 yang mengedepankan kinerja berbasis data, Bawaslu Kabupaten Blitar menerapkan sistem pelaporan berlapis. Yakni, Laporan Mingguan yang disampaikan melalui forum Diskusi Hukum Selasa bersama Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Lalu, dilakukan Rekapitulasi Bulanan yaitu Pendataan jumlah kelompok sasaran sebagai indikator capaian kinerja (KPI). Serta, Evaluasi Triwula, untuk penilaian menyeluruh terhadap efektivitas dampak kegiatan di lapangan.
"Melalui sistem yang terintegrasi ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen menciptakan ekosistem demokrasi yang tidak hanya partisipatif, tetapi juga sadar hukum dan berintegritas, demi mewujudkan kualitas demokrasi yang lebih baik di masa depan," kata Nikmah.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar