Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran di Ngadri

blitar.bawaslu.go.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi di Desa Ngadri, Kecamatan Binangun. Usai melalui dua kali pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar Arif Syarwani, ada dua terlapor pada laporan dugaan pelanggaran ini yang deregister nomor 02/Re/LP/PB/Kab/16.12/X/2020. Yakni Miftahul Munif dan Rini Yunita Ekowati. “Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan dari Saudara J telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Lalu dilakukan kajian, pembahasan, serta pleno,” kata Arif. Menurut Arif, dari dua kali pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang dihadiri oleh Kepolisian Resor Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, dan Bawaslu Kabupaten Blitar, didapatkan kesimpulan bukan pelanggaran. “Sesuai prosedur, kami menerima laporan pada 7 Oktober 2020, dilakukan kajian, pembahasan, dan pleno. Pada laporan tersebut intinya adalah ada pihak yang melaporkan kegiatan di Balai Desa Ngadri yang akan dihadiri oleh istri seorang pasangan calon Bupati. Pada klarifikasi, kegiatan tersebut tidak dihadiri yang bersangkutan,” jlentreh Arif. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum pemberitahuan tentang status laporan atau temuan yang dihentikan itu akan dipublikasikan. “Dalam konteks ini kami akan mempublish  di website, papan pengumuman kantor Bawaslu dan ketiga pihak pelapor juga kami kirim hasil status laporan dari yang bersangkutan. Pelapor hanya melaporkan yang diketahui saja,” tegasnya. (humas)
Tag
Berita