Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Keterlibatan Ormas dalam Pemantauan Pemilu 2024

  blitar.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 sejak 10 Juni 2022 sampai dengan 7 Februari 2024. Untuk mendaftar menjadi pemantau pemilu, syaratnya adalah organisasi masyarakat yang berbadan hukum, bersifat independen, terakreditai dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/ Kota sesuai dengan cakupan wilayahnya, dan mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk mendapatkan akreditas Pemantau Pemilu. “Saat ini sudah ada satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyerahkan kelengkapan administrasi dan berkas pendaftaran sebagai Pemantau Pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa, Rabu (29/6/2022). Priya menjelaskan, untuk syarat kelengkapan administrasi antara lain ormas ataupun LSM bisa menyerahkan akta pendirian dan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga atau sebutan lain; profil organisasi/ lembaga; berbadan hukum; nomor pokok wajib pajak organisasi/ lembaga; nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu; alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah; rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu; rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; nama, surat keterangan domisili, pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru; surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu; dan surat pernyataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu. “Formulir juga bisa diunduh di website kami di https://blitar.bawaslu.go.id/berita/pengumuman-pendaftaran-pemantau-pemilu-tahun-2024,” jelas Priya. Sementara itu, Bawaslu Jawa Timur mendorong agar Bawaslu Kabupaten/ Kota aktif mensosialisasikan kepada organisasi masyarakat agar ikut terlibat dalam pemantauan Pemilu. Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Jatim Lambok Wesly Simanungsong menyampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan sosialisasi melalui sosial media dan secara langsung terkait pendaftaran Pemantau Pemilu. Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Khunaifi, mendorong Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk menjalin kerja sama dengan ormas / lembaga agar terlibat menjadi Pemantau Pemilu. “Kami mendorong kepada kabupaten/kota untuk bekerjasama atau melakukan perjanjian kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, dan mengajak mereka untuk terlibat menjadi pemantau Pemilu,” kata Anggota Bawaslu Jatim Aang Khunaifi, saat membuka Rapat Koordinasi Pendaftaran Pemantau Pemilu Serentak tahun 2024 yang dihadiri Kordiv Pengawasan Bawaslu se-Jatim secara daring, Rabu (29/06/2022). Dalam rakor yang dilaksanakan secara daring tersebut, Aang juga berharap agar partisipasi pemantau Pemilu di setiap Kabupaten/Kota agar maksimal. "Harapannya, banyak dari segi kuantitas dan dari segi kualitas juga benar-benar berkegiatan melakukan pemantauan di setiap tahapan Pemilu,” ujar Aang. Di Kabupaten Blitar, Rapat Koordinasi Pendaftaran Pemantau Pemilu Serentak tahun 2024 tersebut turut dihadiri Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Priya Hari Santosa serta Koordinator Sekretariat Heru Setyawan. (*humas)
Tag
Berita
Pengumuman