Bawaslu Blitar Tertibkan Ribuan APk-APS Sehari Sebelum Kampanye
|
blitar.bawaslu.go.id – Jumat (25/9/2020) atau sehari sebelum masa kampanye Pilkada, Bawaslu Kabupaten Blitar menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang sebelum kampanye. Alat-alat tersebut berupa banner, spanduk dan baliho, dari 2 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang tersebar di 22 kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin mengungkapkan, pihaknya bersama jajaran panwaslu kecamatan , pengawas kelurahan/ desa se-Kabupaten Blitar, hari ini melakukan penertiban APK dan APS, yang dipasang sebelum masa kampanye. “Sesuai Peraturan KPU tentang program dan jadwal kampanye, sudah ditentukan dimulai 26 September – 5 Desember 2020,” ujar Hakam.
Lebih lanjut Hakam menjelaskan sebelum melakukan tindakan penertiban, telah melakukan prosedur himbauan kepada tim kampanye. “Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar dan parpol, mereka tidak boleh memasang APK dan APS sebelum masa kampanye dimulai,” jelasnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Rabu (23/9/2020) hari itu juga pihak Bawaslu sudah menyampaikan himbauan tersebut. “Jadi kita berikan waktu 3 hari sampai hari ini untuk melepas sendiri, kalau tetap terpasang APK dan APS kita tertibkan,” terang Hakam.
Penertiban dilakukan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Blitar, yang terdiri dari 22 kecamatan. Dengan melibatkan personel Bawaslu, Sat Pol PP dan kepolisian. “Diawali dari Kecamatan Garum, Kanigoro dan Selopuro,” paparnya.
Untuk wilayah kecamatan lainnya, penertiban juga dilakukan oleh Panwascam bersama Panwas Desa/Kelurahan. Didampingi oleh Kasi Trantib, yang ada di masing-masing kecamatan dan berkoordinasi dengan polsek setempat.
Satu kecamatan mencapai angka 200 bahkan APK dan APS, totalnya mencapai ribuan. Kemudian diamankan di Kantor Panwas Desa/Kelurahan atau Panwascam. “Tidak dimusnahkan, hanya diamankan saja. Jika sudah masuk masa kampanye, boleh diambil dan dipasang kembali,” ungkap Hakam.
Meskipun bisa diambil dan dipasang kembali oleh tim kampanye Paslon, harus mematuhi ketentuan KPU baik desain, ukuran maupun titik pemasangan yang diperbolehkan. “Karena ada lokasi yang dilarang untuk memasang APK dan APS, seperti di perkantoran pemerintah, tempat ibadah dan sekolah,” lanjut pria asal Bojonegoro ini.
Ditambahkan Hakam, untuk pemasangan APK dan APS yang dipaku ke pohon penghijauan di tepi jalan. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, apakah sudah diatur dalam Perda. Kalau memang tidak diperbolehkan, maka akan ditertibkan bersama Sat Pol PP,” tandasnya. (*/ridha/humas)
Tag
Berita