Bawaslu Blitar : Survei LPPM Unisba terdapat Dugaan Pelanggaran
|
blitar.bawaslu.go.id – Kamis (19/3/2020) Bawaslu Kabupaten Blitar mengumumkan status temuan dugaan pelanggaran, terhadap survei atau jajak pendapat yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar.
Dalam status temuan tersebut, Bawaslu Blitar menyatakan terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
“Dari hasil kajian terhadap klarifikasi dan investigasi yang dilakukan, didapati bahwa LPPM Unisba Blitar tidak terdaftar di KPU Kabupaten Blitar. Sesuai aturan, setiap lembaga yang akan melakukan survei atau jajak pendapat harus mendaftar di KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Kabupaten Blitar Arif Syarwani mengungkapkan ada dua poin dalam status temuan. Pertama, terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Kedua, Bawaslu Kabupaten Blitar merekomendasikan KPU Kabupaten Blitar untuk menindaklanjuti hasil penanganan pelanggaran atas temuan tersebut.
“Pengumuman status pada 19 Maret 2020, dan langsung diteruskan kepada KPU Kabupaten Blitar. Dan sesuai pasal 140 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang berwenang untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran administrasi tersebut adalah KPU,” ujar Arif.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil pengawasan berkaitan dengan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat di Blitar, ada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar yang diduga tidak terdaftar di KPU Kabupaten Blitar melakukan survei terhadap calon Kepala Daerah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020.
Temuan dugaan pelanggaran ini, dibuktikan dengan adanya pemberitaan di berbagai media online seperti Times Indonesia, Blitar Times, Harian Siber, Lentera Today.com, dan Sindo News. (humas)
Tag
Berita