Bawaslu Blitar Koordinasi dengan Polres, Cermati Data Pemilih dari Pensiunan dan Anggota Polri Aktif
|
blitar.bawaslu.go.id - Dalam menjaga hak pilih rakyat, Bawaslu tak hanya mengandalkan data dari satu sumber.
Kolaborasi lintas lembaga terus digencarkan, salah satunya dengan Polres Blitar, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.
Sebagai bentuk pengawasan aktif terhadap validitas daftar pemilih, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, bersama jajaran staf melakukan koordinasi dengan Polres Blitar pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta data pendukung sebagai bahan uji petik terhadap status pemilih yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih.
Tim Bawaslu diterima oleh Iptu Purwoko, Paur Subbag Binkar Bag SDM Polres Blitar, yang menyambut baik niat koordinatif tersebut. Dalam pertemuan, Bawaslu secara khusus meminta dua jenis data penting, yakni:
Data pensiunan anggota Polri per Januari 2025, yang secara hukum telah kembali menjadi warga sipil dan berhak memilih.
Data anggota Polri aktif yang baru dilantik atau direkrut, karena mereka secara otomatis masuk kategori TMS dalam daftar pemilih sesuai peraturan perundang-undangan.
“Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa tidak ada anggota Polri aktif tercantum dalam daftar pemilih, dan sebaliknya, tidak ada pensiunan Polri yang kehilangan hak pilih karena belum terdata,” jelas Jaka Wandira.
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan dalam penyusunan data pemilih berkelanjutan.
Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu di seluruh tingkatan diminta lebih aktif melakukan uji petik dan penyandingan data, agar tidak terjadi pelanggaran administratif ataupun hilangnya hak konstitusional warga.
Menurut Jaka, akurasi daftar pemilih merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
Data yang tidak valid dapat membuka celah terjadinya manipulasi suara, pemilih siluman, atau bahkan penghilangan hak suara kelompok tertentu.
“Pengawasan data pemilih bukan hanya tugas teknis, tapi merupakan bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi. Untuk itu, keterlibatan lembaga seperti Polres sangat penting,” ujarnya.
Ke depan, Bawaslu Kabupaten Blitar juga akan menjalin koordinasi serupa dengan lembaga lain, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KPU, Kementerian Agama, dan instansi terkait lainnya, guna memperluas basis data dan memperkuat fungsi pengawasan yang menyeluruh.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk mengawal hak pilih setiap warga negara, sekaligus mencegah potensi pelanggaran sejak dini, terutama menjelang tahapan-tahapan krusial Pemilu dan Pemilihan Serentak 2029.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar