Bawaslu Blitar Koordinasi dengan Polres Blitar Kota, Telusuri Status Pemilih dari Pensiunan dan Anggota Polri Aktif
|
blitar.bawaslu.go.id – Menjaga keakuratan daftar pemilih bukan perkara sepele. Sebagai garda pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar terus memperkuat sinergi lintas lembaga, termasuk dengan Polres Blitar Kota, untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga dan sesuai regulasi.
Pada Jumat, 25 Juli 2025, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, bersama tim sekretariat melaksanakan koordinasi langsung dengan jajaran Polres Blitar Kota dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolres Blitar Kota tersebut, tim Bawaslu diterima oleh Bag SDM Polres Blitar Kota.
Fokus utama koordinasi ini adalah permintaan data untuk keperluan uji petik dan validasi data pemilih, yang terdiri atas dua kategori penting:
Data pensiunan anggota Polri per Januari 2025, yang telah kembali menjadi warga sipil dan berhak memberikan suara dalam pemilu.
Data anggota Polri aktif yang baru direkrut atau dilantik, yang berdasarkan ketentuan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.
“Kami ingin memastikan bahwa data pemilih benar-benar akurat dan tidak ada pihak yang kehilangan haknya atau justru masuk secara tidak sah dalam daftar pemilih,” ungkap Jaka Wandira saat memberikan penjelasan.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, yang mengamanatkan pengawasan aktif dan berbasis data terhadap penyusunan daftar pemilih oleh jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia.
Menurut Jaka, data pemilih yang valid merupakan salah satu instrumen utama dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu. Oleh karena itu, kolaborasi dengan lembaga seperti Polres sangat penting, terutama untuk mendeteksi dan memverifikasi status-status pemilih yang secara administratif rentan terlewat.
Ia menambahkan bahwa kerja pengawasan bukan hanya berfokus pada masa kampanye atau pemungutan suara, melainkan juga sejak awal proses pemilu, termasuk dalam memastikan tidak adanya pemilih fiktif atau pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam DPT.
Bawaslu Kabupaten Blitar terus berkomitmen memperluas jejaring koordinasi serupa dengan instansi strategis lainnya seperti Dispendukcapil, Kemenag, dan KPU, sebagai upaya membangun sistem pengawasan yang menyeluruh dan partisipatif.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Blitar menunjukkan keseriusannya dalam menjaga demokrasi yang inklusif dan akuntabel, dengan memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih, benar-benar tercatat, dan setiap yang tidak memenuhi syarat, tidak disalahgunakan.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar