Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Kirim Rekomendasi dan Himbauan ke KPU

blitar.bawaslu.go.id – Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar, pada rekrutmen calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar, didapati beberapa dugaan pelanggaran. Untuk itu, Bawaslu Blitar pada Rabu (4/3) telah mengirimkan surat rekomendasi dan himbauan kepada KPU Blitar. Selain rekomendasi pelanggaran administrasi untuk mengadakan seleksi tulis ulang bagi pendaftar dari Desa Birowo, Kecamatan Binangun, atas nama Edy Susilo, Bawaslu Kabupaten Blitar memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perubahan terhadap pengumuman KPU Nomor 126/PP.04.2-Pu/3505/KPU-Kab/II/2020, juga memberikan rekomendasi atas temuan dugaan pelanggaran lainnya. “Pada Minggu, 1 Maret 2020 lalu, Bawaslu dan jajaran panwascam melakukan pengawasan terhadap seleksi tulis calon anggota PPS di lima zona. Antara lain, di SMAN 1 Sutojayan, SMPN 2 Wlingi, SMKN 1 Kademangan, SMAN 1 Kesamben, dan SMAN 1 Srengat. Dan pada, Kamis (5, Maret 2020) KPU melakukan pengumuman hasil seleksi tulis. Dari situ, ada beberapa temuan dugaan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin. Hakam mengungkapkan, dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap Pelaksanaan tes tertulis PPS Zona II pada Minggu, 1 Maret 2020 bertempat di SMKN 1 Kademangan, terdapat salah satu peserta yang tidak hadir atas nama Joko Asmoro dari Desa Gununggede Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar tidak dapat melaksanakan ujian tes tertulis PPS dikarenakan sakit. “Yang bersangkutan sudah memberikan surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar dalam keadaan sakit, dan agar diberikan kesempatan mengikuti ujian tertulis susulan,” ujar Hakam. Atas hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar melayangkan surat himbauan bernomor 068/K.JI-03/PM/00.02/III/2020 kepada KPU Kabupaten Blitar, untuk memberikan ujian tes tulis susulan calon anggota PPS dari Desa Gununggede, Kecamatan Wonotirto. “Bawaslu mengimbau agar pelansakaan seleksi tertulis susulan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakam. Selain itu, ungkap Hakam, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap pengumuman KPU Kabupaten Blitar nomor: 126/PP.04.2-Pu/3505/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 pada tanggal 28 Februari 2020, terdapat kesalahan penulisan nama calon anggota PPS yang namanya tidak sesuai dengan identitas aslinya. Hakam mengatakan, kesalahan penulisan nama calon PPS di Desa Panggungrejo Kecamatan Panggungrejo atas nama Koko Ferniawan di E_KTP, dan tertulis Koko Ferdinan dalam daftar pengumuman KPU. Serta, adanya kesalahan penulisan nama calon PPS Desa Temenggungan, Kecamatan Udanawu calon anggota PPS atas nama Purnomo yang seharusnya memenuhi syarat (MS) dan lolos seleksi administrasi namun namanya tidak tercantum dalam daftar pengumuman PPS, dalam pengumuman PPS yang tercantum namanya adalah Heru padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS). “Kami merekomendasikan KPU melakukan perubahan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPS tersebut,” tandas Hakam. (humas)
Tag
Berita