Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Imbau Bupati Soal Batas Akhir Mutasi ASN

blitar.bawaslu.go.id- Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan tindakan pencegahan terhadap pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020. Salah satunya dengan mengirimkan surat imbauan kepada Bupati, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Inspektorat Kabupaten Blitar. Imbauan ini terkait larangan melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Tahun 2020. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengungkapkan, surat imbauan telah dikirimkan pada Selasa, 31 Desember 2019. Dalam Surat Bawaslu Kabupaten Blitar Nomor 404/K.JI-03/PM.00.02/XII/2019 tersebut berisi, salah satunya larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yaitu pada 8 Juli 2020. Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” tegas Hakam. Berkaitan dengan hal itu, pada ayat 3 pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih. “Dan pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat 5, berbunyi, Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” terang Hakam. Sehubungan dengan imbauan yang telah disampaikan, Hakam berharap ada kerjasama yang baik dari semua pihak agar mematuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. (ridha/humas)    
Tag
Berita