Bawaslu Blitar Evaluasi Kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi, Perkuat Integritas Kelembagaan
|
blitar.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar melaksanakan evaluasi kinerja pegawai dan persiapan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan 4 serta Final Tahun 2025 bagi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Rabu 14 Januari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi strategis yang dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 12 hingga 16 Januari 2026, sebagai langkah konkret dalam menjaga ritme profesionalisme dan akuntabilitas kinerja lembaga.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, memimpin langsung jalannya evaluasi terhadap seluruh staf divisi, yakni Eka, Sandi, dan Makin. Dalam pelaksanaannya, Masrukin didampingi oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO Diklat) Narsulin, guna memastikan penilaian berjalan objektif dan sesuai standar kompetensi.
"Evaluasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan manifestasi dari upaya perbaikan kinerja secara berkelanjutan. Kami ingin memastikan setiap personel di Divisi Penanganan Pelanggaran memiliki kesiapan mental dan data yang akurat dalam menghadapi dinamika pengawasan," ujar Masrukin di Blitar, Rabu.
Agenda evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas yang diterbitkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Heru Setyawan. Langkah tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, yang menekankan pentingnya penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendukung kerja-kerja komisioner di lapangan.
Dalam arahannya, Nur Ida Fitria menegaskan bahwa integritas kelembagaan sangat bergantung pada profesionalisme staf sekretariat. Penilaian SKP Final 2025 ini menjadi indikator kunci dalam mengukur sejauh mana target-target pengawasan dan penanganan pelanggaran telah tercapai sepanjang tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan regulasi teknis, penyusunan SKP tahun 2025 mengacu pada standar kinerja pegawai yang harus rampung dan diserahkan (submit) paling lambat pada 31 Januari 2026. Evaluasi di tingkat divisi ini bertujuan untuk memitigasi kendala teknis dalam pelaporan kinerja serta memastikan sinkronisasi antara capaian individu dengan visi besar lembaga.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi sendiri memegang peranan krusial dalam mengelola basis data dugaan pelanggaran serta pengarsipan dokumen hukum. Melalui evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sehingga kualitas pengawasan pemilu di wilayah tersebut tetap terjaga pada level tertinggi.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)