Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Cermati Nama 66 Calon Peserta SKPP Daring dari Kabupaten Blitar

 

blitar.bawaslu.go.id – Pendaftaran Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring telah ditutup Bawaslu Republik Indonesia (RI) pada 8 April 2020.

Sejak dibuka Bawaslu pada 5 April 2020, jumlah pendaftar SKPP Daring membeludak, mencapai 20.665 orang dengan rincian 12.947 pendaftar laki-laki (63 persen) dan 7.718 pendaftar perempuan (37 persen).
Dari Provinsi Jawa Timur tercatat ada 2.568 orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi calon peserta pengawas partisipatif pada SKPP Daring Bawaslu RI ini.

Dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan ada dua target dalam SKPP ini. “Tujuan jangka pendek adalah terbentuknya pengawas partisipatif, jangka panjangnya mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi khususnya di Pilkada,” ujar Abhan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, total pendaftar atau calon peserta SKPP Daring dari Kabupaten Blitar berjumlah 66 orang tersebar di 21 kecamatan dari 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar.

“Dari nama para pendaftar tersebut, akan kami cermati dan screeningn selama 14 Hari terhitung mulai 13 April 2020,” ujar Hakam.

Dijelaskan Hakam, pencermatan nama calon peserta SKPP Daring ini dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebatas untuk mengidentifikasi keterpenuhan syarat atau tidaknya para pendaftar SKPP sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya yang menentukan lulus tidaknya adalah Bawaslu RI.

Ditambahkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa, kualifikasi peserta SKPP Daring antara lain, berusia antara 17 hingga 30 tahun, bersedia untuk mengikuti pendidikan Daring sampai selesai termasuk menyediakan kebutuhan data internet, diutamakan sedang menjadi pengurus atau anggota dari organisasi atau komunitas, tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai atau tim pemenangan peserta pemilu dalam tiga tahun terakhir dan bukan penyelenggara pemilu. “Semoga siapapun yang nantinya lolos menjadi peserta SKPP Daring Bawaslu RI, bisa serius mengikuti pembelajaran online. Sehingga dapat memahami betul apa itu pengawasan partisipatif,” tandas Priya. (ridha/humas)

Tag
Berita