Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Buka Posko Pengaduan Netralitas ASN dan Pembentukan PPK-PPS

blitar.bawaslu.go.id – Menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor SS-012/AK.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 terkait Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Blitar membentuk layanan posko pengaduan di kantor Bawaslu Kabupaten yang berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengatakan, posko tersebut melayani adanya pengaduan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Tidak hanya itu, sesuai arahan Bawaslu RI terkait strategi pengawasan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panita Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dibentuk juga posko pengaduan pengawasan penyelenggaran pemilu adhoc. “Kami berharap masyarakat ikut menjadi bagian pengawas partisipatif dalam pemilihan kepala daerah,” kata Priya. Priya mengatakan, contoh kejadian yang bisa dilaporkan adalah bila ada pergantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta adanya pejabat ASN atau kepala desa atau sebutan lain yang melakukan tindakan serta menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Priya menambahkan, dalam instruksi Bawaslu RI tersebut, tertuang dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bagi petahana dilarang melakukan pergantian jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin atau persetujuan dari menteri dalam negeri. “Untuk kegiatan mutasi atau pelantikan pejabat, petahana memilki batas waktu hingga 8 Januari tahun 2019,” katanya. Priya menandaskan, adanya peran serta masyarakat dalam keikutsertaan dalam mengawasi proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, akan bermuara pada lahirnya hasil pemilihan kepala daerah yang demokratis dan berkualitas. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menegaskan, posko pengaduan yang ada di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar juga mencakup pada tahapan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang digelar pada Januari 2020 oleh KPU Kabupaten Blitar. Hakam mengungkapkan, pengawasan pada tahapan pembentukan PPK berlangsung mulai dari 15 Januari hingga 29 Februari 2020. Dalam petunjuk teknis (juknis) pengawasan dilakukan meliputi tahapn pengumuman rekrutmen, penerimaan pendaftaran, seleksi, pengumuman, hingga pelantikan. “Memastikan semua berlangsung sesuai ketentuan. Dan anggota PPK di setiap tingkatan dipastikan  tidak berasal dari unsur anggota atau pengurus partai politik, tidak pernah terdaftar di dalam tim kampanye, pelaksana kampanye. Ada tidaknya potensi latar belakang PPK berasal dari unsur yang dilarang peraturan perundang-undangan,” jlentreh Hakam. Untuk mencegah potensi pelanggaran, lanjut Hakam, maka dilakukan pemetaan kerawanan, surat imbauan kepada KPU, koordinasi dengan pihak terkait, dan membuat posko pengaduan serta layanan informasi terkait pembentukan PPK. “Mari bersama-sama kita awasi jalannya tahapan demi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, agar tercipta pemilihan yang berkualitas,” tandas Hakam. (ridha/ humas)
Tag
Berita