Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu

blitar.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, ditandai dengan peluncuran Meja Pemantau Pemilu (Help Desk Pemantau Pemilu) 2024 sekaligus menandai dimulainya tahapan Pemilu 2024, pada Hari Rabu (15/6/2022). Sesuai namanya, Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan Pemilu. Pendaftaran ini dimulai sejak 15 Juni 2022 hingga 7 Februari 2024. Priya Hari Santosa selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Blitar berharap di wilayah Kabupaten Blitar, banyak lembaga swadaya masyarakat, organisasi kepemudaan atau kemahasiswaan yang ikut bergabung dan mendaftarkan lembaganya untuk menjadi pemantau independen dalam Pemilu. “Untuk mendaftar bisa langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani Nomor 42, Kota Blitar, di meja layanan pemantau yang telah kami siapkan,” imbuh Priya. Hingga berita ini ditulis, sudah ada beberapa kelompok masyarakat yang bertanya persyaratan menjadi pemantau Pemilu 2024. "Ini kan PKPU tentang tahapan Pemilu 2024 sudah di dok. Tahapan akan dimulai 14 Juni 2022. Persiapan awal, kita mengajak masyarakat ikut serta memantau Pemilu serentak 2024," kata Priya. Pada Senin, 14 Juni 2022, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaring Investigasi dan Kejahatan Aparat (Jihat ) Joko Trisno Mudiyanto telah mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Blitar untuk berkonsultasi dan mendaftar sebagai pemantau pemilu. “Persyaratan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu antara lain berbadan hukum, bersifat independen, dan Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menambahkan, kehadiran Pemantau  Pemilu sangat dibutuhkan Bawaslu, demi terwujudnya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas. Karena itu dia berharap agar pemantau dapat mendaftarkan diri lebih cepat dari yang semestinya, sehingga dapat mengawal dan mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024. “Dengan adanya pemantau Pemilu diharapkan demokrasi Indonesia akan terhindar dari politisasi SARA, hoax, fitnah dan black campaign atau kampanye hitam,” lanjut Hakam. (*/humas)
Tag
Berita