Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Bekali Mahasiswa Magang UIN Syekh Wasil Kediri dengan Materi Pengawasan dan Kepemiluan

magang

blitar.bawaslu.go.id  – Bawaslu Kabupaten Blitar memberikan pembekalan intensif kepada mahasiswa magang dari UIN Syekh Wasil Kediri (sebelumnya IAIN Kediri) selama sepekan penuh. 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya edukasi kelembagaan dan penguatan kapasitas generasi muda dalam memahami sistem pengawasan pemilu dan pemilihan secara langsung dari praktisi di lapangan.

Rangkaian pembekalan dimulai pada Senin, 30 Mei 2025, dengan pemaparan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Heru Setyawan. 

Dalam sesi ini, para mahasiswa diperkenalkan dengan struktur kelembagaan Bawaslu serta peran strategisnya sebagai lembaga pengawas pemilu yang menjamin pelaksanaan demokrasi berjalan jujur, adil, dan berintegritas.

Materi berlanjut pada Rabu, 3 Juli 2025, oleh Ridha Erviana, staf Pranata Humas Ahli Pertama. 

Ia mengenalkan peran kehumasan dalam lembaga pengawasan pemilu, termasuk pengelolaan media sosial, website resmi Bawaslu, serta strategi komunikasi publik yang transparan dan efektif. 

Mahasiswa diajak memahami bagaimana peran humas menjadi penghubung antara lembaga dan masyarakat.

Pada Kamis, 4 Juli 2025, staf Penata Kelola Pengawasan Pemilu Ahli Pertama, M. Lukman Hakim, menyampaikan materi tentang penyelesaian sengketa dalam konteks kepemiluan. 

Mahasiswa dikenalkan pada mekanisme penyelesaian konflik dan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilu dan pilkada, serta pentingnya pendekatan hukum yang objektif dan berdasarkan regulasi.

Kegiatan pembekalan pada Jumat, 5 Juli 2025, dengan materi dari M. Hasan Al Arif, staf Perencana Ahli Pertama. 

Ia memaparkan pentingnya penatausahaan dana hibah pilkada secara transparan dan akuntabel. 

Mahasiswa diajak memahami bagaimana anggaran negara digunakan dalam mendukung pelaksanaan pemilihan yang bersih dan efisien.

Melalui program magang ini, Bawaslu Kabupaten Blitar tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan dalam pengawasan, tetapi juga berperan sebagai agen edukasi demokrasi. 

Pemberian materi kepada mahasiswa menjadi bagian dari tanggung jawab moral untuk membentuk generasi muda yang melek politik, memahami sistem pemilu, dan memiliki kesadaran untuk turut menjaga integritas demokrasi di masa depan.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)