Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Aktifkan 314 Pengawas Pemilihan Ad Hoc

blitar.bawaslu.go.id - Sesuai Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020, pengaktifan kembali penyelenggara ad hoc di jajaran Bawaslu akan dilaksanakan sebelum tanggal 15 Juni 2020. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan pengaktifan pengawas ad hoc di Kabupaten Blitar melalui surat keputusan tertanggal Sabtu, 13 Juni 2020. Untuk Panwas Kecamatan sejumlah 66 anggota dan Panwaslu Desa/Kelurahan sejumlah 248 siap mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, yang dilaksanakan 9 Desember 2020. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar juga melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota Panwas Kecamatan Kademangan Farizal Khoiru Amala, pada Minggu (14/6/2020). Dia menggantikan Soemardijanto yang meninggal pada Mei 2020 lalu. “Usai klarifikasi dan verifikasi terhadap tiga calon lainnya, hasil rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Blitar menetapkan PAW Anggota Panwas Kecamatan Kademangan,” ujar Hakam. Hakam menjelaskan untuk tahap pertama pengaktifan para anggota pengawas ad hoc khususnya di tingkat kecamatan yakni mengoperasikan kembali kantor sekretariat, kemudian dilanjutkan koordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) mengenai tahapan Pemilihan lanjutan yang sudah terjeda hampir 3 bulan. “Senin, 15 Juni 2020 langsung bertugas. Ada tahapan yang dilakukan penyelenggara dalam waktu dekat, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, serta verifikasi faktual (verfak) syarat minimal dukungan (syarminduk) calon perseorangan. Untuk verfak syarminduk di Kabupaten Blitar tidak ada,” ungkap Hakam usai halal bihalal dengan seluruh anggota panwas kecamatan, Minggu (14/6/2020) via daring. Diungkapkan Hakam, apabila dalam pengaktifan ini apabila nanti ada temuan atau laporan dari masyarakat terhadap jajaran ad hoc yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara, maka Bawaslu akan melakukan pergantian dengan memperhatikan Juknis yang ada. “Ini sesuai amanat SE Bawaslu RI, untuk mengatisipasi anggota ad hoc yang tidak lagi netral misalnya telah bergabung dengan partai politik, bergabung dengan tim sukses maupun hal lainnya yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. Sebagai informasi, sebelumnya akibat wabah Covid-19 yang melanda Indonesia, membuat tahapan Pilkada serentak 2020 harus ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara menunda setidaknya 4 tahapan. Penundaan 4 tahapan itu juga yang berdampak pada dinonaktifkannya penyelenggara adhoc di tingkat Kecamatan serta Desa/Kelurahan. Terkait kelengkapan alat pelindung diri (APD) bagi jajaran pengawas pemilihan, sudah ada respon baik dari Pemerintah Kabupaten Blitar yang akan menyediakan APD bagi seluruh penyelenggara pemilihan di Kabupaten Blitar. (humas)
Tag
Berita