Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berharap Tidak Lagi Calon Tunggal di Pilbup Blitar 2020

blitar.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Blitar Tahun 2020 tidak lagi mengulang adanya calon tunggal. Ini diungkapkan Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI) Fritz Edward Siregar, dalam kunjungan kerja (kunker) ke Blitar, Kamis (25/6/2020). Potensi calon tunggal dalam Pilbup Blitar 2020 mengemuka, usai nihilnya calon yang maju dari jalur perseorangan. Bahkan, hingga saat ini partai politik tampak adem ayem belum memunculkan tokoh yang menjadi bakal calon yang macung. Terlebih, hampir dipastikan pasangan petahana akan kembali mencalonkan dalam kontestasi politik di Kabupaten Blitar pada 9 Desember 2020. “Menjaga proses demokrasi, bukan hanya tugas dari Bawaslu, KPU, dan Kemendagri. Namun butuh peran serta dari partai politik, masyarakat, civil society organization (cso) atau organisasi masyarakat, serta media. Untuk menyampaikan ke publik mengenai pentingnya ada pilihan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada),” kata Fritz usai mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar. Koordinator divisi hukum, hubal, serta data informasi ini mengatakan, penting adanya beberapa calon atau pilihan calon dalam pilkada. Sebab, akan membuat masyarakat percaya terhadap sistem legitimasi politik. “Kami selalu berharap ada calon lebih dari satu. Sehingga ada kompetisi politik, dan masyarakat mempunyai pilihan dalam pesta demokrasi,” ujar pria kelahiran Medan, Sumatera Utara ini. Fritz menandaskan, Bawaslu sebagai pengawal tegaknya demokrasi akan tetap melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. Baik itu ada banyak calon ataupun hanya calon tunggal. “Fungsi pengawasan Bawaslu tetap dilaksanakan. Karena sama saja potensi pelanggaran tetap ada,” ujar Fritz. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menyatakan saat ini pihaknya mematakan potensi permasalahan Pilbup Blitar 2020. Salah satunya potensi calon tunggal. Terlebih Kabupaten Blitar memiliki track record atau sejarah adanya calon tunggal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2015. “Potensi calon tunggal bisa saja terjadi. Tapi bagaimanapun kami harus menunggu hingga penetapan nanti. Tentunya kami berharap ada calon lebih dari satu. Sehingga masyarakat memiliki pilihan,” kata Hakam. Hakam melanjutkan, sesuai kondisi saat ini potensi pasangan petahana kembali mencalonkan diri sangat kuat. Pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran bagi pasangan petahana, yakni dengan mengirimkan surat imbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Blitar untuk tidak melakukan mutasi sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan. “Dengan potensi petahana yang kembali mencalonkan diri, maka Bawaslu juga akan memfokuskan pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN),” ujar Hakam. (ridha/humas)
Tag
Berita