Baru Dimulai, Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP Tingkat Kabupaten Blitar Diwarnai Interupsi dari Bawaslu Kabupaten Blitar dan Parpol
|
blitar.bawaslu.go.id – Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Blitar, Minggu (11/08/2024), berlangsung hangat.
Baru satu kecamatan yang dibacakan rekapitulasi, namun sudah ada interupsi dari Bawaslu Kabupaten Blitar dan perwakilan partai politik (parpol) yang hadir.
Interupsi dari Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira dilakukan saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonodadi membacakan rekapitulasi pleno DPHP.
“Mohon untuk dijelaskan mengenai adanya penyampaian dokumen pindah masuk dan keluar di Desa Jaten, Salam, dan Rejosari. Sebab pada saat pleno PPK tidak bisa menindaklanjuti karena belum adanya bukti dukung,” kata Jaka.
Selanjutnya, Jaka menyatakan bukti dukung terkait pindah masuk dan keluar telah dikuatkan dengan dokumen kependudukan yang baru.
“Kami menunggu tindak lanjut KPU,” kata Jaka.
Interupsi juga dilakukan oleh perwakilan partai politik dari PAN Najib Zakaria kepada pimpinan rapat pleno, Anggota KPU Kabupaten Blitar Endah Yuni Endrawati.
Najib mempertanyakan kepada KPU Kabupaten Blitar, mengapa pihaknya sama sekali tidak mengetahui juga tak diundang pada rapat pleno DPHP di tingkat desa/ kelurahan, dan kecamatan yang sudah berlalu.
“Apakah memang tahu-tahu seperti ini (rapat pleno DPHP tingkat Kabupaten,red) atau bagaimana. Mohon dijelaskan. Apakah hanya PAN, atau parpol lain juga tidak diundang,” kata Najib dalam forum.
Anggota KPU Kabupaten Blitar Endah Yuni Endrawati menjawab bahwasanya hal tersebut sudah sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Mengacu pada ketentuan PKPU 7 tersebut, peserta rapat pleno terbuka terdiri atas pantarlih, panwaslu kelurahan/ desa, perangkat pemerintah tingkat desa/ kelurahan atau nama lain, tim pasangan calon tingkat desa/ kelurahan. Pada saat itu tim pasangan calon belum terbentuk,” kata Endah.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar