Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Lalu Lintas Medsos, Bawaslu Blitar Luncurkan Cyber Patrol

blitar.bawaslu.go.id – Bencana nonalam pandemi covid 19 menyebabkan penggunaan teknologi informasi (TI) meningkat tajam. Tak terkecuali dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Blitar Tahun 2020, penyebaran citra diri petahana dan para tokoh yang berniat macung via media sosial (medsos) semakin masif dari hari ke hari. Hal ini menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Blitar, yang bertugas mengawasi seluruh tahapan Pilbup Tahun 2020. Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dan optimalisasi pengawasan, Bawaslu Blitar meluncurkan tim cyber patrol atau patroli siber. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengungkapkan, keberadaan tim cyber patrol Bawalu dipandang perlu saat ini. Pasalnya, seiring dengan perkembangan TI dan kebutuhan saat ini, lalu lintas percakapan dan komunikasi dalam jaringan (daring) sangat tinggi. Dengan keberadaan tim cyber patrol Bawaslu Blitar, diharapkan bisa mencermati segala percakapan di medsos yang berhubungan dengan bakal calon kepala daerah Kabupaten Blitar. “Sesuai dengan tugas dan wewenang kami sebagai pengawas seluruh tahapan penyelenggaran Pilbup Blitar, model pengawasan kami selain tatap muka di lapangan juga ada pengawasan daring atau online,” ungkap Hakam, usai meluncurkan cyber patrol Bawaslu Blitar, Kamis (30/7/2020). Hakam menjelaskan, diperkirakan nantinya akan banyak komunikasi atau metode kampanye yang menggunakan medsos. Sehingga, Bawaslu Blitar menganggap saat ini diperlukan pengawasan pada lalu lintas medsos atau dunia maya. “Tim cyber patrol ini tugasnya setiap hari berpatroli dan memelototi terhadap lalu lintas percakapan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang hendak menyebarkan citra diri karena akan mencalonkan diri pada Pilbup Blitar 2020,” jlentreh Hakam. Pria asal Bojonegoro ini menambahkan, pengawasan dari cyber patrol ini diharapkan bisa menjadi pencegahan dini terhadap pelanggaran Pilbup 2020. “Contohnya pelanggaran terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN). Bahwa posisi ASN tidak boleh berafiliasi terhadap partai politik, tidak boleh berkomentar, mengunggah, ataupun memberikan like atau jempol terhadap unggahan yang berkaitan dengan bakal pasangan calon,” lanjut Hakam, Tak hanya itu, tim cyber patrol Bawaslu Blitar ini nantinya juga akan mengawasi mengenai ada tidaknya black campaign atau kampanye hitam dalam pelaksanaan Pilbup 2020. “Harapan kami dengan adanya Cyber Patrol Bawaslu Blitar ini, seluruh pihak bisa mengikuti proses dan tahapan penyelenggaran Pilbup 2020 sesuai aturan perundang-undangan,” tandas Hakam. (ridha/humas)      
Tag
Berita