Apel Senin, Kasek Bawaslu Blitar Sampaikan Intensifkan Tata Kelola Administrasi Melalui Pekan Kearsipan 2026
|
blitar.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar melaksanakan apel rutin Senin pagi di halaman kantor yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 44, Kota Blitar, pada Senin (9/2/2026). Apel ini menjadi momentum strategis dalam penguatan tata kelola administrasi kelembagaan melalui peluncuran Pekan Kearsipan 2026.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, Heru Setyawan, yang bertindak sebagai Pembina Apel, menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan pilar penting dalam menjaga akuntabilitas dan jejak sejarah pengawasan demokrasi. Dalam amanatnya di hadapan seluruh jajaran sekretariat, Heru menyampaikan bahwa Pekan Kearsipan akan berlangsung mulai tanggal 9 hingga 13 Februari 2026.
Dalam rangka menyukseskan agenda pemilahan dan penataan dokumen tersebut, Heru menetapkan kebijakan khusus terkait sistem kerja pegawai. Selama pekan ini, skema Work From Anywhere (WFA) maupun rotasi Work From Office (WFO) ditiadakan. Seluruh jajaran diwajibkan hadir secara fisik di kantor guna mempercepat proses pemilahan arsip.
"Kebijakan ini diambil agar seluruh aktivitas fisik terkait kearsipan dapat dituntaskan sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Kita ingin memastikan bahwa saat menjalankan ibadah puasa nanti, tidak ada lagi beban pekerjaan fisik yang berat, sehingga jajaran dapat tetap produktif dalam menjalankan fungsi administratif lainnya," ujar Heru Setyawan.
Berdasarkan kalender astronomi, awal Ramadan 1447 Hijriah diprediksi jatuh pada pertengahan Februari 2026. Oleh karena itu, percepatan penataan dokumen menjadi langkah preventif agar tertib administrasi tetap terjaga tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah pegawai.
Selain aspek kearsipan, Heru juga memberikan penjelasan mengenai status hukum gedung kantor Bawaslu Kabupaten Blitar. Ia menjelaskan bahwa gedung yang beralamat di Jalan Ahmad Yani 44 tersebut berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Penjelasan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi jajaran dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan.
Di sisi lain, Heru mengingatkan seluruh jajaran staf untuk terus menjaga ritme konsolidasi demokrasi. Menurutnya, konsolidasi yang dilakukan secara rutin oleh pimpinan dan staf bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk memperkuat sinergi internal dalam mengawal keadilan pemilu.
"Tugas Bawaslu tidak hanya terpaku pada tahapan pemilu, tetapi juga pada penguatan institusi secara berkelanjutan. Konsolidasi demokrasi adalah kunci untuk memastikan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan berjalan selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tambahnya.
Melalui Pekan Kearsipan dan penguatan internal ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan informasi dan transparansi publik, sejalan dengan visi Bawaslu Republik Indonesia dalam mewujudkan lembaga pengawas yang terpercaya.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar