Per 08 Mei 2020, Bawaslu se-Jawa Timur Proses 40 Dugaan Pelanggaran Pilkada
|
Data pada tanggal 08 Mei tahun 2020, Bawaslu se-Jatim telah memproses 40 pelanggaran yang terdiri dari 17 pelanggaran administrasi, 15 hukum lainnya, dan sisanya bukan pelanggaran. Dari semua pelanggaran tersebut, 32 berasal dari temuan, dan sisanya berasal dari laporan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Muh Ikhwanudin Alfianto, menyampaikan kepada Bawaslu 19 Kabupaten/Kota yang Pilkada untuk terus bekerja walau tahapan ditunda dan dalam situasi pandemi. Ikhwan juga memberikan arahan agar pengawas Pemilu melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran politisasi bantuan sosial kemanusiaan untuk covid-19 oleh oknum tertentu untuk kepentingan elektoral dalam Pilkada.
“Pemerintah telah mengambil opsi optimis. Pilkada akan diselenggarakan 09 Desember 2020. Meski tahapan ini di pause, jika ada pelanggaran dari laporan dan temuan, maka harus tetap diproses. Yang juga harus ditindak adalah politisasi bantuan sosial demi kepentingan Pilkada”, terang Ikhwanudin dalam rakoor online.
Bawaslu Jatim hari ini melakukan rapat koordinasi (rakoor) online untuk merekapitulasi penanganan pelanggaran untuk 19 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang menyelenggarakan Pilkada, pada Jum’at siang (08/05).
Bawaslu Jatim meminta laporan perkembangan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Bawaslu Sumenep misalnya terus melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran politisasi bansos demi Pilkada. Pun demikian dengan daerah lainnya yang terus bekerja untuk menindak pelanggaran.
“Terus bekerja meski tahapan sementara ditunda dengan tetap menjaga kesehatan”, pungkas Ikhwan. (*)
Tag
Berita