Lompat ke isi utama

Tugas, Pokok, dan Fungsi

 Heru Setyawan

KOORDINATOR SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN BLITAR

  1. Melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab atas penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten Blitar;
  3. Pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten Blitar;
  4. Pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blitar;
  5. Fasilitasi pelaksanaan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  6. Pelaksanaan proses advokasi hukum dibidang kepemiluan;
  7. Pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten Blitar;
  8. Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar;
  9. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Kabupaten Blitar;
  10. Mengkoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu Kabupaten Blitar;
  11. Mengelola keuangan dan barang milik negara;
  12. Melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se Kabupaten Blitar;
 

Edi Sutriono

BPP

  1. Menerima dan menyimpan UP atau TUP dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan perintah PPK;
  4. Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  5. Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
  6. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
  7. Menatausahakan transaksi UP atau TUP dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP atau TUP dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  9. Mengelola rekening tempat penyimpanan UP atau TUP dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
 

Hasan Al Arif

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF KEUANGAN)

  1. Membantu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar dalam pembukuan administrasi keuangan;
  2. Membantu mendokumentasikan transaksi keuangan;
  3. Membantu membuat surat perjalanan dinas dan surat tugas;
  4. Membuat daftar absensi kehadiran staf dan Komisioner;
  5. Membantu dan menyimpan LPJ keuangan baik tingkat Kabupaten dan Kecamatan;
  6. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
 

Syaifullah Ashari

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF KEUANGAN)

  1. Membantu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar dalam pembukuan administrasi keuangan;
  2. Membantu mendokumentasikan transaksi keuangan;
  3. Membantu membuat surat perjalanan dinas dan surat tugas;
  4. Membantu dan menyimpan LPJ keuangan baik tingkat Kabupaten dan Kecamatan;
  5. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
 

Eko Setyorini

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF BIDANG ORGANISASI DAN SDM)

  1. Membantu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar dalam hal administrasi kepegawaian;
  2. Membantu membuat surat perjalanan dinas dan surat tugas;
  3. Membuat daftar absensi kehadiran staf dan Komisioner;
  4. Menyimpan seluruh dokumentasi surat masuk dan surat keluar serta mendokumentasikan seluruh kegiatan;
  5. Membantu Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar divisi SDM dan Organisasi;
  6. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
 

Dudik Abubakar Sidik

TENAGA PENDUKUNG PNS (STAF BIDANG PHL)

  1. Membantu koordinator divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Blitar dalam melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu;
  2. Melakukan pencegahan terhadap seluruh potensi pelanggaran Pemilu;
  3. Membuat laporan berkala seluruh tahapan hasil pengawasan Pemilu;
  4. Melakukan inventarisasi data-data pelanggaran Pemilu;
  5. Membantu koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga dalam membuat laporan akhir pengawasan pemilu;
  6. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
 

Aluk Sanjaya

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF BIDANG PHL)

  1. Membantu koordinator divisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Blitar dalam melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu;
  2. Melakukan pencegahan terhadap seluruh potensi pelanggaran Pemilu;
  3. Membuat laporan berkala seluruh tahapan hasil pengawasan Pemilu;
  4. Melakukan inventarisasi data-data pelanggaran Pemilu;
  5. Membantu koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga dalam membuat laporan akhir pengawasan pemilu;
  6. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
 

Eka Fifty Anugrah

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF BIDANG PENINDAKAN PELANGGARAN dan STAF HUKUM)

  1. Membantu koordinator divisi Penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar dalam hal administrasi penanganan pelanggaran;
  2. Membantu koordinator divisi Hukum, data dan informasi Bawaslu Kabupaten Blitar dalam hal membuat analisis dan kajian hukum;
  3. Inventarisasi data-data pelanggaran Pemilu;
  4. Ikut serta dalam pelaksanaan klarifikasi terhadap penanganan pelanggaran Pemilu;
  5. Melaporkan penanganan pelanggaran secara berkala;
  6. Membantu proses penanganan pelanggaran di sentra gakkumdu;
  7. Membantu pelaksanaan persidangan sengketa proses Pemilu;
  8. Membantu divisi Penindakan dalam membuat kajian dugaan pelanggaran Pemilu;
  9. Mengarsipkan dan melaporkan semua data Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar;
  10. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
 

Ridha Erviana

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF BIDANG humas, data informasi)

  1. Membantu koordinator divisi Hukum, data dan informasi Bawaslu Kabupaten Blitar dalam hal membuat analisis dan kajian hukum;
  2. Mendokumentasikan dan mengarsipkan seluruh produk-produk hukum yang berkaitan dengan Pemilu;
  3. Membantu pelaksanaan sosialisasi produk hukum Bawaslu;
  4. Membantu menyiapkan keterangan Bawaslu dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi;
  5. Membantu pelaksanaan persidangan sengketa proses Pemilu;
  6. Membantu pelaksanaan klarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu;
  7. Mengelola Website Bawaslu Kabupaten;
  8. Membantu penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi kepada publik;
  9. Menginformasikan kepada publik terkait program kegiatan Bawaslu Kabupaten kedalam website dan media social;
  10. Mengarsipkan semua berita tentang Bawaslu Kabupaten yang ada di media cetak;
  11. Membantu pembuatan laporan akhir divisi Hukum data dan informasi;
  12. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
 

Ainun Najib

TENAGA PENDUKUNG NON PNS (STAF BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA)

  1. Membantu Koordinator Divisi Sengketa dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu;
  2. Menyiapkan seluruh administarsi yang berkaitan dengan sengketa proses Pemilu;
  3. Membantu membuat hasil kajian sengketa proses pemilu;
  4. Membantu membuat keterangan tertulis dalam proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi;
  5. Membantu melakukan klarifikasi penanganan pelanggaran Pemilu;
  6. Membantu divisi Penindakan dalam membuat kajian hasil penanganan pelanggaran Pemilu;
  7. Membantu pembuatan laporan akhir divisi sengketa;
  8. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan ataupun Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
 

Tatok Amaruddin

TENAGA TEKNIS

  1. Melaksanakan pengamanan lingkungan kantor sesuai standart yang berlaku;
  2. Menjaga keamanan kantor sesuai jam kerja;
  3. Ikut menjaga ketertiban kantor;
  4. Memeriksa dan melaporkan kondisi keadaan sarana/prasarana kantor kepada Pimpinan;
  5. Menjaga dan memelihara asset dan inventaris kantor;
  6. Mengatur keluar masuk kendaraan selama jam kerja sore s/d pagi dan merawat kendaraan yang ada di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar;
  7. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
 

Arma Agustian

TENAGA TEKNIS

  1. Melaksanakan pengamanan lingkungan kantor sesuai standart yang berlaku;
  2. Menjaga keamanan kantor sesuai jam kerja;
  3. Ikut menjaga ketertiban kantor;
  4. Memeriksa dan melaporkan kondisi keadaan sarana/prasarana kantor kepada Pimpinan;
  5. Menjaga dan memelihara asset dan inventaris kantor;
  6. Mengatur keluar masuk kendaraan selama jam kerja sore s/d pagi dan merawat kendaraan yang ada di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar;
  7. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
 

Makinodin

TENAGA TEKNIS

  1. Melaksanakan pengamanan lingkungan kantor sesuai standart yang berlaku;
  2. Menjaga keamanan kantor sesuai jam kerja;
  3. Ikut menjaga ketertiban kantor;
  4. Memeriksa dan melaporkan kondisi keadaan sarana/prasarana kantor kepada Pimpinan;
  5. Menjaga dan memelihara asset dan inventaris kantor;
  6. Mengatur keluar masuk kendaraan selama jam kerja sore s/d pagi dan merawat kendaraan yang ada di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar;
  7. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
 

Awan

TENAGA TEKNIS

  1. Melaksanakan pengamanan lingkungan kantor sesuai standart yang berlaku;
  2. Menjaga keamanan kantor sesuai jam kerja;
  3. Ikut menjaga ketertiban kantor;
  4. Memeriksa dan melaporkan kondisi keadaan sarana/prasarana kantor kepada Pimpinan;
  5. Menjaga dan memelihara asset dan inventaris kantor;
  6. Mengatur keluar masuk kendaraan selama jam kerja sore s/d pagi dan merawat kendaraan yang ada di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar;
  7. Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan Pimpinan atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.